REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Okky Asokawati mengaku, kecewa dengan adanya dua suplemen kesehatan yang mengandung DNA babi. Oleh karena itu, dia meminta, pemerintah segera mendorong PT Pharos yang memproduksi Viostin DS dan PT Medifarma yang memproduksi Enzyplex tablet untuk menarik produk tersebut dari pasaran di seluruh Indonesia.
Kemudian Komisi IX DPR RI juga menekan dan mendorong pemerintah untuk segera memeriksa dan melakukan screening dari bahan babi (DNA). Screening, kata Okky, dilakukan tidak hanya untuk bahan obat, tapi juga makanan dan minuman secara komprehensif, terutama hasil import.
"Serta melakukan koordinasi antara BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM MUI serta mengumumkan hasilnya kepada publik," tegas Politikus PPP, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (2/2).
Selain itu, kewajiban bersertifikat halal untuk semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Hal itu dilakukan akan dilaksanakan 5 tahun setelah diundangkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal (2014), yakni pada tahun 2019. Dalam mengisi kekosongan hukum pemerintah diharapkan melakukan koordinasi antar lembaga untuk melindungi konsumsi masyarakat atas produk tidak halal.
Maka dengan demikian, harus ada audit berkala atas produk obat dan bahan makanan dan minuman dengan melibatkan Kemenkes, BPOM, BPJPH dan MUI. "Dalam hal Viostin DS danEnzyplex tablet yang belum bersertifikat halal, pemerintah perlu untuk meminta maaf atas beredarnya produk konsumsi tanpa jaminan halal," tegasnya.
Selanjutnya, Komisi IX DPR RI berencana memanggil pihak yang terkait, termasuk pemerintah dan produsen suplemen tersebut. Pemanggilan itu dilakukan untuk merumuskan tindakan komprehensif agar keamanan produk konsumsi masyarakat terjamin.
"Kami sudah membentuk Panja Pengawasan Obat dan Makanan, dan kami akan memanggil semua pihak yang terkait untuk melakukan tindakan," ucapnya.