Jumat 02 Feb 2018 13:53 WIB

Pemerintah Siapkan Perpres Atur Zakat ASN

Tidak hanya gaji pokok yang dipungut zakat, tapi juga tunjangan lainnya.

Menag Lukman bersama Ketum MUI KH Ma'ruf Amin pukul Gendang Bledeq buka Munas Forum Zakat.
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman bersama Ketum MUI KH Ma'ruf Amin pukul Gendang Bledeq buka Munas Forum Zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Potensi zakat Indonesia sangat besar, termasuk dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kalau pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok ASN.

"Kita sedang siapkan Perpres agar semua ASN di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima," kata Lukman saat membuka Munas ke-8 Forum Zakat di Lombok, kemarin.

Munas yang akan berlangsung dari 1-3 Februari ini, diikuti lebih 200 peserta utusan pengurus wilayah Forum Zakat dan pimpinan lembaga amil zakat dari Aceh hingga Papua. Munas ke-8 ini mengangkat tema  "Kerja Bersama untuk Gerakan Zakat Indonesia". "Ini potensi luar biasa. ASN jumlahnya luar biasa," lanjutnya.

Menurut Lukman, pihaknya juga sedang memikirkan agar tidak hanya gaji pokok yang dipungut zakat, tapi juga tunjangan lainnya. "Ini sedang dikaji agar potensi zakat yang besar itu bisa mewujud," tuturnya.

Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 200 triliun per tahun. Namun, data Baznas tentang penghimpunan zakat tahun 2017 baru Rp 7 triliun. Angka ini sudah naik signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Menag menyampaikan, apresiasi kepada Forum Zakat, seluruh lembaga amil zakat, dan pegiat zakat  yang telah bekerja keras sehingga zakat bisa berdampak lebih masif bagi masyarakat. "Amilin hakikatnya kehormatan dan kemuliaan. Mudah-mudahan bisa dijaga sehingga manfaatnya bisa dirasakan umat," tandasnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement