Kamis 01 Feb 2018 11:06 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Negara Berhak Menghukum Kampanye LGBT

Pihak yang mengampanyekan LGBT bisa dikenai hukuman.

Dahnil Anzar Simanjuntak - Ketum PP Pemuda Muhammdiyah
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Dahnil Anzar Simanjuntak - Ketum PP Pemuda Muhammdiyah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Isu hukuman pidana bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menuai polemik. Permasalahan muncul ketika ada pihak yang mengampanyekan LGBT.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihak yang mengampanyekan LGBT bisa dikenai hukuman. "Terutama yang mereka sadar, mereka sakit. Yang menjadi permasalahan ketika mereka tidak sadar, mereka sakit kemudian mereka mendemonstrasikan penyakit mereka dengan kampanye, penyebaran, dan itu yang menjadi masalah," ujarnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Kamis (1/2).

"Yang jelas kalau demonstratif, ganjil, dia mengkampanyekan, negara berhak menghukum. Poinnya, selama mereka melakukan demonstrasi, kampanye," kata Dahnil

Hal ini, kata Dahnil, sama halnya seperti heteroseks yang melakukan seks bebas di muka publik. Karena, menurutnya, negara Indonesia melarang praktik seks bebas.

"Seks bebas, bagi kita, termasuk bukan bagian dari nilai kita. Dan itu yang terus dikampanyekan sebagai bagian perlawanan kebudayaan," kata Dahnil.

Namun demikian, Dahnil meminta, ada perlindungan dan bimbingan bagi pihak yang sadar perilakunya menyimpang. "Bagi mereka yang perlu dilindungi, maksudnya dilindungi, adalah hak-hak mereka sebagai warga negara perlu dilindungi. Mereka perlu dibina terutama mereka yang memang sadar mereka sakit," ujarnya.

Soal RUU KUHP yang mewacanakan perluasan pasal perzinaan dan pencabulan untuk memasukkan LGBT di dalamnya, Dahnil enggan berkomentar. Yang jelas, kata dia, LGBT menjadi masalah serius bagi Indonesia dan perlu ada instrumen yang bisa menghukum mereka karena secara demonstratif mempraktikkan LGBT itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement