REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi obat dan terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi adalah perbuatan kejahatan. Tindakan itu pun bisa diancam pidana yang dilakukan korporasi atau produsen, sesuai undang-undang dengan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan jo. Pasal 6 huruf i Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang pada intinya bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, ada keteledoran dan abai baik yang dilakukan oleh kedua perusahaan itu maupun pihak terkait yang memberikan izin edar suatu produk. Akibatnya, konsumen, khususnya umat Islam, yang mengonsumsi produk tersebut telah dirugikan.
Sebelumnya, PT Pharos Indonesia sendiri tidak menyangkal kalau produknya Viostin DS terkontaminasi. Bahkan, perussahan ini menarik produknya sebagai wujud tanggung jawabnya.
Di sisi lain, Balai Besar / Balai POM di seluruh Indonesia pun diinstruksikan untuk memantau dan melakukan penarikan produk Viostin DS yang di produksi oleh PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan produk Enzyplex tablet produksi PT. Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 yang terindikasi positif mengandung DNA babi.
Karena itu, dikatakan Ikhsan, atas perbuatan PT Pharos Indonesia yang memproduksi Viostin DS dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi Enzyplex tablet, harus diberikan punishment berupa hukuman badan dan penalty sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan jo. Pasal 6 huruf I Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Ini untuk menimbulkan efek jera," tegas dia dalam keterangannya yang disampaikan kepada Republika.co.id, kemarin.
Baca juga: Ini Kata LPPOM MUI Soal Produk Mengandung DNA Babi
Dikatakan Ikhsan, sangat besar pula kemungkinan kontaminasi DNA babi untuk semua produk obat-obatan yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories. Hal ini mengingat pengolahan dan prosesnya menggunakan tempat dan alat-alat yang sama.
Oleh karena itu PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories wajib menarik semua produknya yang telah beredar di pasar tidak terbatas pada NIE POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101"," ucapnya.
Ikhsan juga meminta, agar BPOM sebagai Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap makanan, minuman, obat-obatan yang beredar di masyarakat wajib menggandeng aparatur POLRI guna melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut. "Peristiwa ini memberikan kesadaran kepada kita semua agar mandatory sertifikasi halal terhadap obat dan farmasi segera dilakukan. Demikian pula mandatory sertifikasi menjadi penting demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat konsumen," tandasnya.