Selasa 30 Jan 2018 16:40 WIB

Ini Usia Ideal Pernikahan Menurut Fikih Perlindungan Anak

Perkawinan bukan hanya sekedar menghalalkan hubungan seksual.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Irsan Mulyadi/Antara
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di dalam naskah akademik fikih perlindungan anak disebutkan usia ideal pernikahan bagi perempuan dan laki-laki, di usia 21 tahun. Naskah akademik fikih perlindungan anak adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah yang diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Makassar belum lama ini.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, KPAI sangat mengapresiasi usia ideal pernikahan menurut fikih perlindungan anak. Sebab, perkawinan menjadi gerbang masuknya bangunan sebuah keluarga. Artinya gerbang bangunan keluarga harus kokoh dan kuat. Laki-laki dan perempuan harus sama-sama siap mengarungi bahtera rumah tangga.

"Sehingga anak-anak yang dihasilkan berkualitas, ini entry point yang luar biasa bagi ketahanan keluarga," kata Rita kepada Republika.co.id, Selasa (30/1).

Rita mencontohkan, kalau bangunan keluarganya kuat dan bagus, maka akan berdampak baik terhadap bangsa ini. Fikih perlindungan anak mengatakan usia ideal pernikahan adalah usia 21 tahun, ini juga bisa mengurangi kerentanan keluarga. Karena secara usia mereka sudah siap menjadi orang tua bagi anak-anaknya.

Dikatakan Rita, perkawinan bukan hanya sekedar menghalalkan hubungan seksual. Tapi, membangun generasi yang akan datang, jadi laki-laki dan perempuan harus matang dan dewasa sebelum menikah. Rita juga berpandangan, usia ideal perkawinan 21 tahun memotong banyak hal.

"Pertama, memotong potensi pernikahan pada usia anak. Kedua, memberikan kesempatan untuk tumbuh kembang lebih baik kepada anak laki-laki maupun perempuan," ujarnya.

Menurutnya, salah satu tujuan fikih perlindungan anak mengatakan usia ideal perkawinan 21 tahun, untuk menghindari perkawinan di bawah usia 18 tahun. Di Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, salah satu kewajiban orang tua adalah mencegah perkawinan usia anak. Artinya fikih perlindungan anak sejalan dengan UU Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement