Senin 29 Jan 2018 18:50 WIB

Menag: Presiden Segera Tandatangani PP JPH

Dalam waktu dekat PP JPH segera diterbitkan.

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Lukman Hakim Saifudin
Lukman Hakim Saifudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal (JPH) akan segera diterbitkan. Saat ini, PP tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PP sudah sebentar lagi akan ditandatangani bapak presiden, ini sudah tinggal finalisasi bagian akhir, dalam waktu dekat PP akan segera diterbitkan," ujarnya usai Rakernas 2018 di Grand Sahid, Jakarta, Senin (29/1).

Tepat empat tahun sudah Undang-Undang No 33 Tahun 2015 tentang JPH diundangkan. Selama tiga tahun, UU belum dirasakan kehadirannnya bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Tentu hal ini berpengaruh terhadap perkembangan dunia industri halal. Padahal, sejak diundangkan UU JPH diharapkan dapat menjadi umbrella provisions dari semua regulasi halal.

"Maka dengan diterbitkan PP tersebut, BPJPH akan melakukan sosialisasike semua pelaku usaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Sehingga diharapkan melalui UU akan terjamin kehalalannya produknya," ungkapnya.

Sebelumnya, terbentuknya BPJPH akan menyempurnakan proses sertifikasi produk halal yang selama ini dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam hal ini, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal setelah mendapatkan fatwa dari MUI.

Adapun peran BPJPH dan MUI dalam Proses Sertifikasi Halal sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Dalam UU tersebut disyahkan pada 17 Oktober 2014 oleh Presiden SBY tersebut memberikan payung hukum terhadap proses sertifikasi halal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement