REPUBLIKA.CO.ID, SEREMBAN -- Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi, dan Konsumerisme Malaysia menemukan dua restoran di di Jalan Pajam-Mantin menyalahgunakan logo halal milik Departemen Pembangunan Islam (Jakim) Halal. Temuan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat.
Salah satu direktur Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi, dan Konsumerisme Malaysia Ain Arjuna Aziz Zaman mengatakan ,petugas penegak hukum yang melakukan operasi di wilayah tersebut mendapati restoran-restoran menampilkan logo halal. Namun, petugas yang melakukan operasi bersama perwakilan Departemen Urusan Islam Negeri menyatakan restoran itu tidak diberi wewenang oleh Jakim.
"Kami menurunkan logo halal yang ditampilkan di dua tempat tersebut, mencegah kebingungan di antara pelanggan," kata Ain Arjuna dilansir dari The Straits Times, beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, temuan itu tengah diselidiki pihak berwajib berdasarkan Ketertiban 4 (1) (a) Uraian Perdagangan (Sertifikasi dan Penandaan Halal) 2011 untuk penggunaan logo tanpa izin. Ain mengatakan, apabila kedua restoran terbukti bersalah, pelaku bisa didenda hingga 100 ribu ringgit Malaysia atau kurungan tida tahun penjara atau keduanya.
"Dalam hal ini, para pedagang diingatkan tidak menunjukkan logo atau sertifikat halal tanpa persetujuan Jakim atau mereka harus menghadapi hukuman," ujar Ain Arjuna.