REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah menyatakan akan mengajukan Perpres kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga sudah sejak lama mendorong Inpres Nomor 3 Tahun 2014 diganti menjadi Perpres.
Namun, hingga kini, belum ada informasi mengenai pembahasan Perpres di lingkup Istana Negara. Bahkan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, hingga kini belum ada pembahasan mengenai Perpres zakat ASN yang akan dipotong dari gaji bulanan.
"Tidak ada usulan (Perpres) mengenai itu," kata Pramono ditemui di Istana Negara, Selasa (23/1). Ketika akan ditanyai lebih jelas mengenai usulan tersebut, Pramono pun belum mau membahasnya dan melenggang pergi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor belum mengetahui kapan Jokowi akan mengeluarkan Perpres tersebut. Yang jelas, menurut dia, Jokowi sangat setuju jika gaji ASN dipotong untuk zakat.
"Kami tidak tahu kapan itu keluar (Perpres), tapi presiden sendiri secara verbal itu sangat setuju. Sebab, penggunaannya ini bukan untuk infrastruktur, tapi untuk kemiskinan dalam semua bentuknya," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (21/1).
Zainulbahar mengatakan, Baznas selama ini juga telah mengadakan berbagai macam program untuk memberantas kemiskinan. Dengan adanya dana zakat yang dikumpulkan melalui ASN tersebut, nantinya akan dapat mempercepat dalam memberantas kemiskinan.
"Namun jika ada ASN yang menolak untuk dipotong gajinya untuk zakat dapat mengajukan penolakan melalui surat," ucapnya.