REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pengemudi yang menghentikan kendaraan di tepi jalan raya untuk shalat akan didenda sebesar 1.000 Dirham. Kepolisian Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, mengatakan bahwa praktik tersebut bisa berbahaya mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dilansir dari Gulf News, Selasa (23/1), Direktorat Jenderal Kepolisian Abu Dhabi telah meluncurkan kampanye kesadaran tentang bahaya parkir bus yang tidak tepat di jalanan internal dan eksternal di Emirat. Hal itu guna meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Kampanye tersebut dilakukan karena beberapa sopir bus, yang mengangkut pekerja dan pengendara lainnya, menghentikan kendaraan mereka di pinggir jalan untuk tujuan yang berbeda. Termasuk di antaranya ada yang hendak melaksanakan dan menawarkan untuk shalat.
Sesuai dengan perubahan peraturan tentang Undang-undang Lalu Lintas No. (178), pelanggaran dengan menghentikan kendaraan di pinggir jalan di tempat yang tidak diatur atau berhenti secara tiba-tiba akan dikenakan denda sebesar seribu dirham.
Sementara denda karena menghentikan kendaraan di persimpangan atau belokan jalan adalah sebesar 500 dirham. Selanjutnya, ada denda sebesar 400 dirham jika kendaraan parkir dengan cara yang menyebabkan bahaya bagi orang yang lewat. Adapula denda bagi mereka yang gagal melakukan tindakan pengamanan yang diperlukan jika terjadi kerusakan pada kendaraan mereka sebesar 500 dirham.
Letnan Kolonel Salah Abdullah Al Humairi, Wakil Direktur Departemen Lalu Lintas Abu Dhabi di Bagian Lalu Lintas dan Patroli, menekankan agar para pengendara memanfaatkan kamar mandi umum dan masjid di stasiun pengisian bahan bakar atau bensin, daerah pemukiman dan kamp pekerja. Ia meminta agar para pengendara tidak menghentikan kendaraan mereka di pinggir jalan untuk menawarkan shalat dan keperluan lainnya.
Dia mengatakan, bahwa kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran di antara para pengemudi bus tentang bahaya menghentikan bus di tempat-tempat yang tidak terdesentralisasi.