Ahad 21 Jan 2018 12:42 WIB

Polisi Tahan Pemilik Akun Penyebar Ujaran Kebencian

Pemilik akun datang ke kantor polisi untuk meminta perlindungan.

Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.
Foto: Ist
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Rizal Irawan menyatakan, pemilik akun yang diduga melakukan penyebar ujaran kebencian di media sosial, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Dia adalah pemilik akun Hyde Hidelxy Arya Heyden.

"Pemilik akun Hyde Hideki Hayden sudah kami tetapkan tersangka usai gelar perkara dan langsung ditahan di Rumah tahanan Polda Kalsel," kata Kombes Pol Rizal di Banjarmasin, Ahad (21/1).

Dikatakannya, tersangka yang memiliki nama asli Hyde Hidelxy Arya Heyden tersebut oleh penyidik Subdit II yang menangani perkara Cyber Crime dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk itu, katanya, masyarakat diminta tetap tenang dan tak terpancing provokasi karena kasusnya sudah ditangani melalui mekanisme hukum. "Habib Salim juga sudah menerima penjelasan tentang prosesnya dari Kasubdit II AKBP Zaenal Arifin dan beliau akan ikut menenangkan warga," ucap Rizal, seperti dikutip Antara.

Sebelumnya akun media sosial bernama Hyde Hideki Hayden di Facebook dan Instagram sempat membuat postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian hingga menyulut emosi para warganet. Pada Jumat (19/1) sore puluhan massa sempat mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel karena mendapat kabar bahwa pemilik akun berada di tempat tersebut.

Belakangan diketahui pemilik akun memang sengaja datang ke kantor polisi untuk meminta perlindungan hingga akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement