Rabu 17 Jan 2018 15:03 WIB

Putusan MK Soal Kolom Kepercayaan, MUI: Lukai Perasaan Umat

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan (Ilustrasi)
Foto: Kaskus
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pernyataan sikap terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencantuman kolom kepercayaan dalam kolom agama KTP-el di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). MUI sangat menyesalkan putusan MK tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Basri Bermanda mengatakan, bahwa Dewan Pimpinan MUI memberikan perhatian yang besar terhadap masalah hukum, termasuk tentang putusan MK tentang kolom agama. "MUI sangat menyesalkan putusan MK tersebut. Putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat bergama karena mensejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan," ujarnya saat membacakan pernyataan sikapnya.

Dia mengatakan, putusan MK tersebut juga dapat menimbulkan konsukeunsi hukum serta dapat merusak kesepakatan kenegeraan dan politik yang selama ini berjalana dengan baik. Menurut dia, seharusnya sebelum memutuskan hal itu bisa melakukan komunikasi dengan masyarakat terlebih dahulu.

"Seharusnya MK membangun komukasi dan menyerap aspirasi dari masyarakat sehingga mampu mengeluarjan kebijakan yang arif dan bijaksana," ucap Basri.

Kendati demikian, MUI menghormati keputusan MK tersebut, karena putusan MK sudah final. Selain itu, MUI juga sepakat bahwa hak-hak sipil warga negara harus dipenuhi dan tidak ada perbedaan atau diskriminiasi.

Namun, kata Basri, MUI memberikan solusi agar penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kemendikbud seperti yang berjalan selama ini. Selain itu, KTP-el yang digunakan para penghayat kepercayaan harus dibuat khusus, sehingga kedudukan aliran kepercayaan tidak sama dengan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement