REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution menyesalkan, masih ada saja kasus-kasus penodaan agama yang terjadi berawal dari hal spele. Seakan, kata dia, banyak masyarakat yang tidak belajar dari kasus-kasus penodaan agama yang telah menjerat para tersangka sebelumnya.
"Seakan tak mau belajar dengan kasus-kasus penodaan agama terdahulu, sekarang dilakukan (lagi) oleh mantan penyanyi cilik Joshua Suherman," ujar Maneger melalui siaran pers, Kamis (11/1).
Apalagi kali ini, kata dia, ujaran yang diduga menghina agama ini dijadikan sebagai bahan lawakan. Padahal, masih banyak bahan lain yang bisa dijadikan materi lawakan tanpa harus menyinggung-nyinggung agama tertentu.
"Saya meminta kepada publik pigur, terutama pelawak untuk tidak menjadikan isu sensitif sebagai bahan candaan," ungkapnya.
Publik, khususnya pengguna media sosial, agar betul-betul cerdas dan arif menggunakan hak atas kebebasan berpendapat apalagi melalui media sosial. Jangan sampai sambung Maneger, penggunaan hak itu melanggar hak orang lain.
"Jadi, jangan hanya merasa bisa, tapi juga harus bisa merasa, karena salah satu nilai paling elementer dalam HAM itu adalah sikap respek," kata Maneger.
Seseorang kata dia, harus bisa merasa dan menghormati perasaan orang lain apalagi perasaan keagamaan orang lain. Serta penghormatan terhadap identitas keagamaan orang lain ujarnya, adalah kasta tertinggi dalam HAM. "Sehingga kasus ini juga diduga kuat melanggar HAM," kata dia.
Meskipun sudah dilaporkan, kata Maneger, ada baiknya agar Joshua segera melakukan permintaan maaf dan mengungkapkan penyesalannya. Serta berjanji tidak akan mengulangi lagi kata dan laku yang cacat nalar kemanusiaan tersebut di masa mendatang.
"Saya juga minta agar publik tidak terprovokasi dan yang merasa tidak nyaman dengan peristiwa ini sebaiknya menempuh cara yang elegan melalui mekanisme hukum yang tersedia," ucap dia.
Di sisi lain, karena telah ada laporan yang dibuat oleh masyarakat, Maneger juga berharap agar aparat kepolisian dapat segera memprosesnya secara profesional. Karena menurutnya apa yang dilakukan mantan penyanyi cilik ini bukan saja dugaan pidana namun juga disertai pelanggaran HAM.
Dia tidak hanya diduga kuat melakukan tindak pidana, tapi juga melanggar HAM. Kepolisian sebaiknya bertindak cepat dan sesegera mungkin, sebelum terlambat, agar tidak memantik keresahan publik yang lebih besar lagi.