Ahad 07 Jan 2018 16:11 WIB

Udang tidak Halal? Ini Kata Fatwa di Hyderabad...

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Lobster
Foto: Max Pixel
Lobster

REPUBLIKA.CO.ID, HYDERABAD -- Para penggemar kuliner see food, khususnya di India, harus menahan diri. Pasalnya, sebuah perdebatan mengemuka di Hyderabad, India setelah Lembaga Islam kot, Jamia Nizamia mengeluarkan, fatwa tidak halal terhadap udang besar (prawn). Fatwa ini muncul setelah ada keraguan di tengah masyarakat.

Kepala Mufti Jamia Nizamia, Mohammad Azeemuddin pekan lalu beropini bahwa udang termasuk arthropoda dan konsumsinya, selama ini, dipercaya makruh. Makanan di bawah kategori ini biasanya dihindari oleh Muslim.

Setelah fatwa tidak halal, kontroversi menyeruak karena udang besar termasuk makanan populer. Selain itu, banyak fatwa yang memperbolehkan konsumsinya. Sehingga, fatwa baru Jamia Nizamia termasuk mengejutkan bagi para pedagang makanan laut Muslim. Otoritas Jamia Nizamia telah mengklarifikasi bahwa fatwa itu sejalan dengan pengikut aliran Sanafi.

Sementara, institusi religi lain di Hyderabad, Madrasa-e-Anwarul Huda telah mengikuti lembaga Islam India, Darul Uloom Deoband yang mengatakan, udang halal dan bahkan tidak termasuk makruh.

Mufti Merajuddin mengatakan, Darul Uloom Deoband sebelumnya telah menentukan bahwa udang makruh. Namun, kemudian menggantinya dengan fatwa bahwa udang halal. Kelompok shia dan shafai juga menganggapnya halal.


 

sumber : Gulf News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement