Rabu 03 Jan 2018 17:21 WIB
HAB Kemenag RI ke-72

Yunahar: Ada Desakan Kemenag Jadi Kementerian Agama-Agama

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Yunahar Ilyas
Foto: Republika / Darmawan
Yunahar Ilyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pesan-pesan dan masukan kepada Kementerian Agama RI (Kemenag RI) di Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag RI ke-72 pada Rabu (3/1). Wakil Ketua Umum MUI, Prof Yunahar Ilyas mengatakan, Kemenag harus tetap berpijak kepada sejarah berdirinya Kementerian Agama, yaitu untuk melayani kepentingan umat Islam.

Yunahar mengatakan, setelah tujuh kata dalam Piagam Jakarta dicoret, kemudian siapa yang melayani kepentingan umat Islam di Indonesia. Maka, dibentuklah Kemenag atau Departemen Agama.

"Walau dalam perkembangannya Kementerian Agama melayani agama-agama yang lain, tapi Kementerian Agama tidak boleh menyejajarkan, tetap memprioritaskan umat Islam," kata Yunahar kepada Republika.co.id, Rabu (3/1).

Yunahar mengatakan, ada desakan supaya Kemenag menjadi Kementerian Agama-agama. Tapi, semangat melayani kepentingan umat Islam harus tetap mendasari Kemenag. Selain itu, MUI juga mengingatkan, hal yang paling penting dilakukan oleh Kemanag adalah bimbingan masyarakat Islam.

Menurut MUI, kalau pelayanan pernikahan dengan KUA sudah berjalan dengan baik. Tapi, yang masih kurang bimbingan masyarakat Islam di dalam dan luar negeri.

Kemenag dalam hal ini harus proaktif, tidak cukup mempercayakan kepada ormas-ormas Islam dan majelis taklim. Kemenag harus mempunyai program. Programnya, bisa dijalankan oleh Kemenag sendiri atau dijalankan bersama ormas-ormas Islam dan MUI.

"Tapi Kementerian Agama dengan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam harus ada di depan, harus betul-betul membimbing umat Islam Indonesia, tidak cukup dengan penyuluhan begitu-begitu saja," ujarnya.

Selain itu, perlu juga ada bimbingan masyarakat Islam di luar negeri. Menurut dia, banyak sekali umat Islam Indonesia di luar negeri yang menjadi tenaga kerja. Sebaiknya, Kemenag punya atase agama di negara-negara yang tenaga kerja Islamnya banyak. Minimal untuk menjaga dan melayani keagamaan mereka. Juga untuk melayani pernikahan mereka.

Dikatakan Yunahar, untuk membuat atase agama di luar negeri, bisa diajukan ke Kementerian Luar Negeri. "Selama ini kalau saya lihat, kalau saya pergi ke Jepang, urusan dakwah Islam ditangani oleh atase pertanian, karena memang tidak ada atase agama," ujarnya.

Begitu juga saat ini, kata dia, sertifikasi halal berpindah ke Kemenag, tapi tidak bisa berdiri sendiri karena fatwanya masih dari MUI. Saat ini masih masa transisi. Kata dia, bila lembaga pemeriksa halal sudah ada di kampus-kampus, ormas-ormas Islam dan tempat-tempat lain, maka Kemenag harus betul-betul menanganinya secara baik. Karena sekarang, sertifikasi halal sudah wajib hukumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement