Rabu 27 Dec 2017 20:34 WIB

Tak Punya Buku Nikah, Warga Sumut Diimbau Ikut Isbat Nikah

Rep: Issha Harruma/ Red: Agus Yulianto
Peserta nikah massal (Ilustrasi)
Foto: Dok Laznas BSM
Peserta nikah massal (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Masyarakat Sumut diimbau untuk mengikuti program isbat nikah atau pengesahan pernikahan yang diselenggarakan pemerintah provinsi. Sebaba, setelah dilegalkan dan terdaftar secara administrasi negara nanti, maka anak-anak mereka saat mau sekolah tidak susah karena sudah bisa mengurus akta kelahiran.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung usai melepas pawai 70 pasangan suami istri peserta isbat nikah di halaman kantor Pemprov Sumut, Medan, Rabu (27/12).

Nurhajizah berharap, ke depan, seluruh masyarakat yang belum mempunyai buku nikah sudah dapat memilikinya. Mereka dapat mengikuti program isbat nikah dengan mendaftarkan diri ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut. Dengan begitu, pernikahan mereka akan sah secara administrasi negara.

"Ke depan kalau bisa tidak hanya masyarakat kota Medan dan sekitarnya saja tetapi di 33 kabupaten/kota di Sumut," kata Nurhajizah, Rabu (27/12).

Nurhajizah mengatakan, hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah. Hal ini kerap menjadi persoalan saat mereka harus berurusan dengan administrasi dan surat menyurat, seperti ketika mengurus akta kelahiran anak.

"Kalau nanti anak-anak itu mau masuk tentara atau polisi, tidak terhambat lagi dengan persoalan administrasi," ujar dia.

Kadis PPPA Sumut Nurlela mengatakan, dengan mengikuti isbat nikah, warga akan mendapatkan buku nikah dan legal secara administrasi. Program ini pun, lanjutnya, akan terus dijalankan mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi. "Sebenarnya masih banyak lagi yang sudah mendaftar dan akan kami laksanakan lagi tahun depan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement