REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa melarang siapa pun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada pendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agama.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman sekerja atau relasi antarumat manusia.
"Para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Sehingga MUI mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Senin (25/12).
MUI sendiri belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. Sehingga mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada.
Masalah tersebut di atas juga bisa menjawab viral yang beredar di masyarakat tentang adanya toko kue yang menolak untuk menuliskan ucapan selamat natal karena berkeyakinan itu haram hukumnya, ucapnya.
Untuk hal tersebut MUI tidak bisa melarangnya. Tetapi jika ada toko kue yang mau melayani pembeli untuk menuliskan ucapan selamat natal, MUI juga tidak bisa menyalahkannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antaruma beragama," ungkapnya.
MUI berpesan terus menjaga ukhuwah atau persaudaraan di antara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyyah) maupun persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyyah).
Karena sebagaimana kata Imam Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah bahwa mereka yang bukan saudaramu dalam iman, mereka adalah saudaramu dalam kemanusiaan.