REPUBLIKA.CO.ID, SHENYANG -- Pengadilan di Shenyang, Provinsi Liaoning, Cina Timur Laut menghukum seorang warga selama dua tahun enam bulan penjara. Vonis itu karena dia menyerang Islam dan Muslim melalui media daring. Hal itu disebut sebagai sebuah langkah yang menurut para ahli merupakan cara memerangi emosi etnis yang ekstrem di tengah meningkatnya sentimen anti Muslim.
Dilansir dari Global Times pada Selasa (19/12), Pengadilan Rakyat Distrik Heping mengumumkan putusan terhadap Li Zhidong pada akhir November lalu. Dia didakwa karena menghasut dan menyebar kebencian etnis usai membuat sebuah situs web dan forum obrolan daring. Dalam laman itu, dia mengirimkan serangan terhadap umat Islam dari April 2009 sampai Juni 2016. Putusan tersebut mengutip gambar dan artikel yang konon menghina umat Muslim, Islam, dan Nabi Muhammad SAW.
Putusan tersebut juga menilai, perilaku Li melanggar prinsip kesetaraan etnik dan berdampak negatif pada masyarakat. Li pertama kali ditahan pada September 2009 karena menghasut kebencian etnis. Namun, ia dibebaskan dengan jaminan dan ditangkap lagi pada Juni 2016 dengan tuduhan serupa.
Perilaku Li menyebabkan beberapa orang Hui di Lanzhou, Provinsi Gansu mengajukan petisi kepada pemerintah dan membuat pengaruh sosial yang negatif. Kebencian dan ketakutan umat Islam telah meningkat karena media sosial Cina dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu diperparah adanya serangan teroris di Eropa dan Amerika Serikat yang sebangian besar berhubungan dengan Muslim atau orang-orang yang sangat dipengaruhi oleh agama Islam. Serangan itu membuat Muslim Cina lebih menonjol.
Selain itu, ada keluhan di Cina yang menargetkan kebijakan parsial negara tersebut terhadap etnis minoritas, terutama kelompok Muslim demi stabilitas sosial. "Ini benar-benar sesuai dengan hukum dan memberikan pelajaran bagi orang lain agar tidak memberikan komentar kasar kepada orang-orang dari kelompok etnis mana pun," kata seorang ahli agama di Institut Sentral Sosialisme di Beijing, Shen Guiping.
Dia beranggapan, kebanyakan Muslim Cina sangat menentang terorisme dan mendukung persatuan dan stabilitas Cina. Menurut dia, Islamopobia tak bisa ditolelir di Cina.
Meski secara resmi atheis, Cina juga melindungi hak warga mempraktikkan agama mereka. Pemerintah melakukan banyak hal dalam mempromosikan persatuan etnis dan mencegah penyebaran sentimen anti Muslim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah itu telah membantu 12.800 Muslim melakukan ziarah ke Makkah tahun ini dan menutup jalan-jalan untuk perayaan Idul Fitri.
Legislator papan atas Cina mengadopsi UU Cybersecurity pada 2016 yang menyatakan aktivitas daring yang merongrong persatuan nasional bertentangan dengan undang-undang. Regulasi itu juga melarang tindakan yang memicu kebencian etnis atau diskriminasi atau menyebarkan konten kekerasan dan cabul. Sensus penduduk pada 2013 menyebut Cina memiliki 20 juta Muslim.