REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Babel Nardi Pratomo menargetkan 2019 semua produk yang ada di daerah itu sudah memiliki sertifikat halal. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dikeluarkannya.
"Sertifikat halal juga merupakan kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 miliar Muslim dan jutaan non Muslim lainnya serta merupakan jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal," ujarnya, Senin (18/12).
Ia menambahkan, sertifikat tersebut juga meningkatkan marketabiliti produk di pasar negara Muslim dan investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
"Peningkatan citra produk makanan maupun obat-obatan termasuk barang lainnya seperti kacamata, jas baju dan sepatu yang menggunakan kulit hewan harus memiliki sertifikat halal sehingga masyarakat percaya bahwa produk tersebut aman secara syar'i," katanya.
Keharusan untuk memiliki sertifikat halal tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Untuk mencapai target yang telah ditentukan, LPPOM MUI gencar mendorong para usaha kecil menengah (UKM ) untuk mengurus dan memiliki sertifikat halal melalui sosialisasi.
"Sertifikat dari MUI sudah berstandar internasional dan mulai tahun 2019 nanti sertifikat halal sudah diwajibkan. Kalau tidak ada sertifikat halal pelaku usaha tidak bisa jualan lagi dan bisa dipidanakan," tuturnya.