Jumat 15 Dec 2017 10:45 WIB

Ibu Ini Dipolisikan karena Unggah Ceramah Tanda Hari Akhir

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto
Foto: Mahmud Muhyidin
Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik akun YouTube Alhujjah Channel Islam, Ayu dilaporkan di Bareskrim Polri. Ayu dilaporkan terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga terdapat dalam video-video yang diunggahnya.

Kuasa hukum Ayu, Sulistyowati, mengatakan, kliennya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ayu juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada Selasa (12/12) lalu. "Ukhti Ayu diperiksa sebagai saksi," ujar Sulistyowati saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).

Sulistyowati menerangkan, dalam pemeriksaan ada 18 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. 18 pertanyaan itu juga dijawabdengan baikoleh kliennya.

Adapun pertanyaan yang diajukan menurut Sulistyowati seputar akun YouTube alhujjah Channel yang memang dibuat oleh kliennya. Di akun tersebut pun kata dia banyak sekali unggahan video-video ceramah oleh banyak sekali Ustaz-ustaz.

"Sudah lebih dari 1.000 (video yang diunggah) dan itu bukan hanya Ustadz Dzulkifli, banyak Ustadz lain juga dan temanya pun macam-macam," ujar Sulistyowati.

Dari sekian banyak ceramah dalam video tersebut, penyidik tampaknya mempermasalahkan unggahan video milik Ustaz Dzulkifli yang berjudul 'fitnah duhaimah'. Namun, menurut Sulistyowati, tidak ada yang aneh dalam ceramah tersebut karena isinya pun hanya membahas seputar tanda-tanda hari kiamat.

"Menurut saya, isinya tidak ada yang luar biasa. Saya nggak mengerti kalau kata penyidik ada yang terkait dengan SARA. Makanya, dipanggil untuk klarifikasi," papar dia.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB. Ayu diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA, dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b Undang-Undang Rebuplik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Rebuplik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut perihal kasus tersebut. Saat ini, kata dia, kasus masih dalam penyelidikan penyidik.

Begitupun perihal saksi-saksi maupun pokok perkara yang membuat Ayu harus berhadapan dengan kepolisian, padahal hanya mengunggah video ceramah tanda-tanda hari kiamat. Menurutnya, apa yang salah dalam video tersebut menjadi subtansi penyidik. "Wah itu subtansi perkara, saya tidak akan ekspose, tunggu saja di pengadilan," kata Setyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement