REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah pasar halal kecil di Prancis dipaksa tutup karena tak menjual daging babi dan minuman beralkohol. Bangunan pasar kecil Good Price di kota Colombes milik organisasi kontrol sewa umum (disebut kantor HLM). Bangunan itu dikelola oleh Wali Kota Colombes, Nicole Gueta. Pasar kecil itu disewa untuk menjajakan produk halal. Keberadaannya sempat memicu tuntutan hukum.
"Ini adalah kasus yang mungkin tampak unik, tetapi masih cukup sederhana," kata pengacara kantor HLM Franois Meyer dilansir dari Breitbart, Kamis (7/12).
Ia menjelaskan, Pemerintah Colombes memberikan sewa pada perusahaan Good Price perusahaan. Pun dalam klausul sewa, disebutkan agar bisnis perusahaan itu menjadi toko umum. Pemberian izin karena mereka beranggapan toko makanan itu akan menjual alkohol dan daging babi. Kuasan hukum pasar kecil Good Price berpendapat, alkohol bagian dari kategori menu diet, jadi tak ada kewajiban Good Price menjualnya.
Sementara pengadilan setempat setuju dengan Pemerintah Colombes. Putusan pengadilan meminta Good Price menutup toko halal dan membayar 4.000 euro untuk biaya hukum. Kasus tersebut menyoroti beberapa aspek kompleks dalam perdebatan mengenai integrasi dan Islamisme, yakni, aspek hukum, sosial, dan bersifat interpersonal.
Secara hukum, sewa adalah kontrak antara dua orang atau entitas dan dapat dikenai pembatasan atas kesepakatan pihak yang terlibat. Inilah salah satu prinsip dasar pasar bebas. Hal itu menunjukkan seseorang tak bisa melakukan diskriminasi secara hukum. Adalah ilegal menolak menyewakan apartemen untuk seseorang karena alasan ras.
Hal itu juga berlaku bagi seseorang yang menyewa tempat untuk sebuah toko. Mereka dapat memutuskan apa saja yang ingin dan tak ingin dijual. Namun, jika agen leasing hanya ingin menyewakan ke jenis ruang tertentu, tetap merupakan hak prerogatif mereka atas properti. Sebab, mereka ingin memastikan beberapa jenis toko tersedia untuk umum. Konteks masyarakat bervariasi dari satu tempat ke tempat lain. Di Prancis, sekularisme dipromosikan sebagai doktrin negara (disebut laicite) yang menyalurkan agama di ranah publik.
Ada sejumlah besar orang di Prancis yang khawatir dengan semakin banyaknya Muslim di negara itu. Terlebih, pada Muslim yang berkeinginan melestarikan dan memasukkan agama ke dalam ranah publik. Menutup pasar halal kecil tidak bertujuan memastikan warga Colombes memiliki akses terhadap daging babi dan alkohol. Langkah itu menjadi usaha mematikan sebuah toko milik negara yang secara terang-terangan melayani umat Islam.