Selasa 05 Dec 2017 22:04 WIB

Apindo Minta Sertifikasi Halal tak Diwajibkan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tentan Jaminan Produk Halal (JPH) karena dianggap menghambat dunia usaha. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, kewajiban mengurus sertifikasi halal harusnya bersifat voluntary alias sukarela, tidak menjadi sebuah keharusan.

"Sekarang di Undang-Undang kita itu pokoknya semua harus disertfikasi halal. Itu yang jadi masalah," kata dia, di kantornya, Selasa (5/12).

Hariyadi menyebut, setidaknya ada empat masalah yang akan timbul apabila Undang-Undang tersebut dijalankan. Pertama, pelaku usaha akan terbebani biaya baru untuk mengurus sertifikat halal yang harus diperbarui setiap empat tahun tersebut. Biaya ini, kata dia, terutama akan memberatkan pelaku UMKM.

"Bayangkan kalau punya produk yang tidak berubah, tapi tiap empat tahun sekali Anda harus registrasi ulang."

Kedua, Hariyadi khawatir program wajib halal akan menimbulkan kegaduhan baru karena menyangkut faktor psikologis di masysarakat. Masalah ketiga, lanjut dia, kewajiban ini juga berpotensi memunculkan sertifikat halal palsu. Terakhir, sertifikat tersebut juga belum mampu menjawab masalah yang saat ini dihadapi industri halal global. Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat halal yang bisa berlaku secara universal.

"Yang sudah disertifikasi di Malaysia, Australia misalnya, belum tentu diakui sama kita."

Karena itu, Hariyadi mendesak DPR untuk merevisi satu pasal dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa sertifikasi merupakan kewajiban bagi setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. Ia meminta agar sertifikasi halal bersifat sukarela.

"Kalau saya bilang produk saya halal, saya wajib sertifikasi. Kalau saya enggak bilang barang saya halal, ya jangan dipaksa dong. Ini adalah suatu pilihan baik untuk produsen maupun masyarakat yang menggunakan."

Sementara itu, pemerintah sendiri telah sepakat untuk menyamakan standar produk halal dengan Malaysia agar produk dari kedua negara dapat diterima di pasar masing-masing.

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah akan mengawal agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), selaku otoritas penyelenggara jaminan produk halal, dapat segera melakukan Mutual Recognitioni Agreement (MRA) untuk membahas penyamaan standar produk halal. "Kerja sama dalam hal produk dan logo halal ini diharapkan dapat mendorong pengembangan industri produk halal di Indonesia, mengingat prospek perdagangannya yang sangat besar saat ini," kata Mendag, lewat keterangan tertulis, (24/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement