Selasa 05 Dec 2017 21:30 WIB

Kemuliaan Orang yang Memberi Pinjaman

Rep: mgrol98/ Red: Agung Sasongko
Utang
Foto: ringling libguides
Utang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Qardh (Peminjaman) dalam Islam adalah pemberian harta kepada orang lain yang membutuhkannya dan ingin memanfatkannya. Pemeinjaman tersebut dapat diminta kembali, atau meminjamkannya tanpa imbalan degan harapan pahala dari Allah pada kedua kondisi tersebut.

Dalam buku Ensiklopedia Islam Al Kamil yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri, dijelaskan bahwa Qardh juga merupakan sebuah ibadah yang disunnahkan. Hal itu karena mengandung unsur berbuat baik kepada orang yang membutuhkan dan membantu keperluan mereka.

Setiap bantuan yang diberikan dalam kondisi darurat dengan rasa ikhlas dan tulus karena Alllah, maka pahalanya lebih besar. Karena pinjaman utang bernilai sama dengan pahala setengah sedekah.

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al Baqarah: 245)

Dalam memberi pinjaman disunnahkan bagi pemberi pinjaman, dan hukumnya mubah bagi peminjam. Semua halal yang sah digunkan untuk jual beli, maka sah pula untuk dipinjamkan jika hal tersebut dapat diketahui.

Sedangkan pemberi pinjaman orang yang sah bersedekah dan peminjam wajib untk mengembalikan pinjamannya degan barang yang serupa atau dengan nilai barang pinjaman tersebut.

Peminjamna yang dikategorikan sebagi riba adalah peminjaman yang menarik manfaat dan itu haram. Seperti, meminjamkan sesuatu denagn syarat dapat tinggal dirumahnya, atau meminjamkan uang dengan bunga.

Dan jika pemberi pinjaman memberikan keringanan, yaitu dengan mengurangi kadar utang uang ditunda pembayarannya. Atau memberikn tanggungan tempo kepada orang yang kesulitan dan membebaskan utang kepadanya. Dan itu adalah perbuatan yang mulia.

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarag: 280)

Sumber: Ensiklopedia Islam Al Kamil yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri. Bagain Keempat Muamalat. Qardh. Hal 916-918)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement