REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf adalah menahan zat benda dan membiarkan nilai manfaatnya demi mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala. Di antara hamba-Nya yang dikaruniai harta yang berlimpah ada yang ingin lebih meningkatkan ketaatan dengan memperbanyak bekal dan semakin mendekatkan diri kepada Allah.
Sehingga mereka menjadikan sebagian hartanya tetap utuh dan nilai kemanfaatannya tetapp mengalir dengan cara mewakafkannya. Dia khawatir bila setelah dia mati hartanya beralih ke pangkuan orang yang tidak dapt menjaga dan meraatnya, sehingga Allah mensyariatkan wakaf.
Dalam buku Ensiklopedia Islam Al Kamil yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri dijelaskan bahwa wakaf adalah amalan yang disunnahkan. Wakaf juga termasuk jenis sedekah yang paling utama yang dianjurkan Allah dan termasuk bentuk taqarrub yang termulia.
Selain itu, wakaf juga merupakan amalan yang tidak akan pernah terputus, meski orang yang memberikan wakaf sudah meninggal dunia.
Dari Abu Hurairag, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Jika anak Adam meninggal dunia maka amalnya terputus, kecualai tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”(HR. Muslim)
Wakaf dianggap sah dengan ucapan, seprti perkataan, “Saya wakafkan, saya mendermakan” dan lain sebagainya. Selain itu, sah juga dengan perbuatan, seperti orang yang membangun masjid dan mengizinkan umat Islam menunaikan shalat di dalamnya. Atau menyediakan tempat pemakaman dan mengizinka umat untuk menguburkan jenazah di lokasi tersebut.
Harta yang dapat diwakafkan adalah semua yang bermanfaat secara langgeng (tidak ada habisnya) seperti gedung, hewan, kebun, senjata, perabot dan lain sebagainya. Dan disunnahkan wakaf dari harta yang terbaik dan terbagus.
Dan pintu-pintu wakaf yang terbaik adalah sesuatau yang mempunyai nilai manfaat bagi umat Islam di setiap waktu dan tempat. Seperti wakaf untuk masjid, pencari ilmu, mujahid di jalan Allah, kerabar, fakir miskin dan kaum muslimin yang lemah.
Sumber: Ensiklopedia Islam Al Kamil yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri. Bagain Keempat Muamalat. Wakaf. Hal 959—962.