REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pasar Indonesia pada 2018 akan dibanjiri oleh produk-produk asing yang telah berlabel halal. Baik yang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal maupun yang diendorse oleh lembaga otoritas halal di Indonesia saat ini yaitu LPPOM MUI. Ironisnya, pelaku industri halal di Indonesia dinilai kurang serius kembangkan industri halal tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, H Ikhsan Abdullah SH MH mengatakan, pelaku usaha Indonesia belum menganggap industri halal sebagai peluang bisnis penting. Hal ini dikarenakan, sikap mendasar dari pelaku usaha yang belum memiliki budaya awareness terhadap produk halal.
"Padahal kenyataannya sekarang, industri halal sedang menjadi trend global di dunia," kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Selasa (5/12).
Menurut Ikhsan, alasan industri halal di Indonesia tidak tumbuh secara signifikan, karena sikap pelaku usaha yang cenderung masih tidak aware terhadap pentingnya produk halal. Selain itu, juga kurangnya orientasi usaha untuk merebut pasar industri halal dunia.
Kondisi seperti itu, kata dia, sejalan dengan kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan fasilitas untuk industri halal agar tumbuh dan berkembang. Terbukti dengan UU JPH yang telah diundangkan pada tahun 2014, sampai saat ini belum berlaku efektif. "Padahal, lahirnya UU JPH diharapkan sebagai umbrella provisions dari semua regulasi halal," ujarnya.
Dikatakan Ikhsan, UU JPH yang sampai saat ini belum berlaku efektif kemudian berpengaruh terhadap industri halal Indonesia, sehingga tertinggal dengan industri halal negara lain. Di samping itu, aparatur juga tidak serius untuk menegakkan hukum kepabeanan, sehingga mengakibatkan industri halal di Indonesia tidak berkembang.