Sabtu 02 Dec 2017 18:09 WIB

Kanada Tangguhkan Larangan Penggunaan Cadar

Cadar
Foto: hizbut-tahrir.or.id
Cadar

REPUBLIKA.CO.ID, TORONTO -- Seorang hakim Kanada pada Jumat menangguhkan sebagian dari hukum Quebec yang melarang penggunaan cadar wajah penuh saat memberi atau menerima layanan publik. Hal tersebut memberikan kemenangan sementara kepada kelompok kebebasan sipil yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional dan mendiskriminasikan wanita Muslim.

Hakim Babak Barin menangguhkan porsi keputusan yang melarang penutupan wajah sampai pemerintah memberlakukan pedoman bagaimana undang-undang tersebut akan diterapkan dan bagaimana pengecualian dapat diberikan. Pemerintah provinsi Quebec yang berbahasa Prancis sekarang memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi secara rinci bagaimana undang-undang tersebut dipraktekkan.

Undang-undang yang disahkan pada Oktober mempengaruhi semua orang, dari guru dan siswa hingga pegawai rumah sakit, petugas polisi, sopir bus dan pengguna kendaraan umum. Sementara undang-undang tersebut tidak menyebutkan satupun agama, perdebatan berfokus pada niqab, jilbab yang menutup penuh wajah yang dikenakan oleh minoritas wanita Muslim.

Hakim "menyadari bahaya yang sebenarnya terjadi pada hukum yang diakibatkannya lebih besar daripada tujuan umum hukum yang teoretis," menurut pengacara Catherine McKenzie, yang mewakili penentang undang-undang tersebut.

Pemerintah Liberal Quebec membela hukum di pengadilan, dengan mengatakan bahwa hal itu tidak mendiskriminasi wanita Muslim dan diperlukan untuk alasan keamanan, identifikasi dan komunikasi. Keputusan hukum tersebut menyebutkan mengacu pada "netralitas agama" dan "akomodasi atas dasar agama."

"Saya tidak merasa tidak puas dengan keputusan tersebut karena tidak disebutkan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan piagam (hak)," ujar pemimpin pemerintahan provinsi Quebec Philippe Couillard kepada wartawan pada Jumat, seperti dikutip dari Canadian Broadcasting Corp.

Dewan Nasional untuk Muslim Kanada menyambut baik keputusan tersebut "sebagai langkah awal yang sukses," demikian direktur eksekutifnya, Ihsaan Gardee.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement