Selasa 28 Nov 2017 22:31 WIB

Baznas Salurkan Zakat untuk Penyandang Disabilitas

Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah mulai menyalurkan zakat untuk para penyandang disabilitas kategori miskin yang selama ini belum masuk dalam daftar penerima sejumlah bantuan yang disalurkan pemerintah.

"Dalam menyalurkan zakat bagi penyandang disabilitas ini, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jateng terkait dengan data jumlah penyandang difabel," kata Ketua Baznas Provinsi Jateng, Kiai Haji Ahmad Darodji di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa penyandang disabilitas yang menerima zakat utamanya, yang penyandang tunanetra yang masuk kategori miskin. Zakat yang disalurkan kepada para penyandang disabilitas itu sebagian besar merupakan zakat dari para aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Jateng.

"Zakat ASN berasal dari potongan langsung sebesar 2,5 persen dari tambahan penghasilan pegawai (TPP)," katanya di sela penyerahan zakat oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, kepada para penyandang disabilitas di aula Masjid Agung Jawa Tengah.

Penyaluran zakat tersebut, kata dia, selain berupa zakat konsumtif juga akan diberikan secara produktif, antara lain, melalui pelatihan wirausaha dan modal usaha agar penerima zakat bisa mandiri. "Nanti akan kami beri pelatihan keterampilan wirausaha sesuai dengan keinginannya, harapannya mereka bisa produktif," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement