Selasa 28 Nov 2017 06:49 WIB

Kemenag akan Perkuat Peran Forum Kerukunan Umat Beragama

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran dan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurut dia, keberadaan FKUB sangat penting di negeri yang beragam ini. Untuk itu, harus ada regulasi setingkat Undang-undang yang memayungi FKUB,

Hal in ditegaskan Menag saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tahun 2017 dan Silaturahmi Nasional Tokoh Agama di Jakarta, Senin (27/11).  “Kemenag berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penguatan institusi ini melalui regulasi. Kita telah menyiapkan RUU PUB agar, posisi FKUB bisa semakin kuat," ujarnya.

Menurut Lukman, pemerintah, baik pusat maupun daerah, mempunyai tanggung jawab bersama agar FKUB bisa menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar. Karenanya, regulasi harus diperkuat. "Saya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Mendagri. Pak Tjahyo bahkan telah membuat Surat Edaran ke kepala daerah. Tapi kita juga menyadari, kondisi kepala daerah berbeda-beda,” ucapnya.

“Saya juga telah menginstruksikan Pak Ferimeldi (Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama) untuk membuat surat edaran ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, agar mendukung kegiatan FKUB," lanjutnya.

Menag berharap, pimpinan FKUB bisa pro aktif meyakinkan kepala daerah di tempatnya masing-masing, agar memiliki komitmen dan pemahaman yang cukup tentang pentingnya FKUB.

Ferimeldi mengatakan, rakornas dan silaturahim ini sangat penting dan strategis. Sebab, FKUB mempunyai peran penting, antara lain dalam melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. FKUB juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat untuk selanjutnya menyalurkan aspirasi tersebut ke dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan pertimbangan kepala daerah.

FKUB juga melakukan sosialisasi regulasi dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Untuk FKUB kabupaten/kota, mereka bertugas memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.

“Acara ini diselenggarakan, salah satu tujuannya adalah melakukan pemberdayaan FKUB, di samping ajang Silaturahim antarFKUB seluruh Indonesia," tutur Ferimeldi.

Acara yang diselenggarakan 27-29 November ini, dihadiri 372 peserta dari perwakilan kabupaten/kota dan seluruh provinsi (ketua dan sekretaris) se-Indonesia, Kasub Hukum dan KUB kanwil Kemenag, serta representasi 6 agama.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement