Ahad 26 Nov 2017 07:09 WIB

Munas NU Minta UU Pesantren Disahkan

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Elba Damhuri
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) bersama Gubernur NTB TGB Zainul Majdi (kanan), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kanan), Ketua PBNU KH Said Agil Siroj (ketiga kiri) dan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin (tengah) memukul Gendang Beleq secara bersama-sama saat membuka Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama di Islamic Center NTB di Mataram, Kamis (23/11).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) bersama Gubernur NTB TGB Zainul Majdi (kanan), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kanan), Ketua PBNU KH Said Agil Siroj (ketiga kiri) dan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin (tengah) memukul Gendang Beleq secara bersama-sama saat membuka Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama di Islamic Center NTB di Mataram, Kamis (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2017 merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera membuat Undang-Undang tentang Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Desakan tersebut disampaikan bersama lima rekomendasi lain mengenai berbagai bidang, dari bidang ekonomi hingga masalah luar negeri, misalnya masalah Arab Saudi, di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Quran, Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (25/11).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menjelaskan, regulasi mengenai pesantren dibutuhkan untuk mengatur peningkatan mutu pesantren dan lembaga pendidikan agama supaya aktif menangkal ekstremisme dan radikalisme. Menurut Kiai Said, beleid tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional sebagaimana termaktub dalam Ketetapan DPR RI Nomor 7/DPR-RI/II/2016-2017 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 nomor urut 43.

Selain itu, munas merekomendasikan pemerintah untuk membentuk Kementerian Urusan Pesantren. Kiai Said berpendapat, pemerintah perlu membentuk kementerian yang memang spesifik di bidang pesantren sebagai langkah promotif memajukan pesantren dan pendidikan keagamaan melalui kebijakan, program, dan anggaran.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI sebelumnya sudah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren pada tahun lalu. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan alasan digulirkannya RUU tersebut disebabkan kehadiran negara terhadap pendidikan madrasah dan pondok pesantren tergolong minim. Indikasinya terlihat dari ketimpangan anggaran, sarana, dan prasarana.

Tak hanya mengenai pesantren, munas kali ini juga merekomendasikan pemerintah memperkuat kebijakan penguatan pendidikan karakter lewat dukungan kebijakan operasional dan anggaran, khususnya di madrasah dan sekolah. Dengan catatan, pemerintah tidak membedakan sekolah negeri dan swasta. Pemerintah pun, menurut Kiai Said, perlu membuat metode dan aplikasi pendidikan untuk kaum difabel.

Rekomendasi tersebut dibacakan secara resmi bersamaan dengan acara penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017. Kiai Said membacakan rekomendasi di depan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para peserta munas.

Said mengatakan, hasil rekomendasi itu dikeluarkan setelah pembahasan yang terbagi dalam tiga kategori, yakni Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Maudlu'iyyah, dan Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Qonuniyyah yang digelar selama dua hari, sejak Kamis (23/11) hingga Jumat (24/11).

"Hasil rekomendasi ini akan kita sampaikan kepada pemerintah," ujar Said Aqil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement