Rabu 22 Nov 2017 17:15 WIB

Ulama Mali Kritik Kebijakan Sekularisme

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Mali
Mali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mali tidak meletakkan agama sebagai konstitusi dan ideologi negara. Mali mendefinisikan diri sebagai negara sekuler. Kendati demikian, Mali tetap memberikan kebebasan pelaksanaan praktik-praktik keagamaan yang tidak menimbulkan ancaman bagi stabilitas sosial dan perdamaian.

Pemerintah memberikan syarat, semua asosiasi masyarakat, termasuk asosiasi keagamaan, harus mendaftar kepada otoritas setempat. Berbeda dengan keyakinan tradisional yang tidak disyarakatkan mendaftar. 

Sejumlah kelompok misionaris asing beroperasi di negara itu tanpa campur tangan pemerintah. Baik lembaga Islam atau non-Islam, bebas menjalankan misi mereka. 

Hukum keluarga, termasuk undang-undang yang berkaitan dengan perceraian, pernikahan, dan warisan, didasarkan kepada campuran tradisi lokal dan hukum Islam.

Banyak pengikut satu agama biasanya menghadiri upacara keagamaan dari agama-agama lain, terutama pernikahan, pembaptisan, dan pemakaman.

Selama pemilihan presiden yang diadakan pada April dan Mei 2002, Pemerintah dan partai politik menekankan pentingnya sekularisasi negara. Beberapa hari sebelum pemilu, pemimpin Islam garis kanan menyerukan umat Islam memilih mantan perdana menteri, Ibrahim Boubacar Keita.

Dewan Tinggi Islam, organisasi Islam paling senior di negeri ini, mengkritik hal tersebut. Mereka mengingatkan agar semua warga negara memilih calon pemimpin berdasarkan pilihan mereka sendiri.

Dewan Tinggi Islam dibentuk pada Januari 2002. Organisasi ini berfungsi mengoordinasikan urusan agama bagi seluruh komunitas Muslim dan standardisasi kualitas berkhutbah di masjid. Semua kelompok Muslim di negara itu saat ini mengakui otoritasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement