Selasa 21 Nov 2017 18:15 WIB

Prancis Pertimbangkan Bangun Area Shalat untuk Umat Islam

Muslim Prancis shalat Jumat di tepi jalan. Ilustrasi
Foto: .
Muslim Prancis shalat Jumat di tepi jalan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Kebebasan untuk menjalankan ibadah shalat bagi umat Islam di Prancis masih menghadapi kendala. Baru-baru ini, Prancis melarang masyarakat Muslim menggelar shalat berjamaah di jalanan di pinggir kota Paris.

Pada 10 November lalu, umat Muslim menggelar tikar untuk melakukan ibadah shalat di jalanan di pinggiran kota bagian utara Paris, Clichy-la-Garenne. Namun, saat itu mereka juga dihadapkan dengan aksi demonstrasi dari warga dan sejumlah politisi lokal yang dipimpin oleh wali kota yang berasal dari sayap-kanan, Remi Muzeau. Dalam demonstrasinya, mereka membawa spanduk yang bertuliskan "Hentikan shalat ilegal di jalanan."

Kini, anggota parlemen Prancis bertekad untuk mengakhiri penyelenggaraan shalat di jalan raya tersebut. Larangan itu tidak hanya berlaku bagi shalat yang dilakukan di jalanan pinggiran kota, namun juga di tempat lain di Prancis.

Hal demikian juga ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerard Collomb, pada Ahad (19/11) yang melarang Muslim menggelar shalat berjamaah di jalanan di pinggir kota Paris.

"Mereka tidak akan shalat di jalan, kami akan mencegah shalat di jalanan," kata Collomb kepada Questions Politics, seperti dilansir dari Newsweek, Selasa (21/11).

Namun, pada akhirnya Collomb juga mengatakan bahwa dia akan mempertimbangkan keluhan kaum Muslim yang turun ke jalanan di Clichy. Dalam hal ini, ia ingin memastikan bahwa umat Muslim akan memiliki area untuk beribadah yang memadai.

"Muslim harus memiliki tempat untuk beribadah shalat. Kami akan memastikan bahwa kami menyelesaikan konflik ini dalam beberapa pekan ke depan," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement