Sabtu 18 Nov 2017 06:41 WIB

Adab Menyambut Kehadiran Anak dalam Islam

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Agus Yulianto
Ibu yang baru saja melahirkan
Foto: familyshare.com
Ibu yang baru saja melahirkan

REPUBLIKA.CO.ID, Kehadiran anak adalah momen yangsangat dinanti-nantikan oleh pasangan suami istri pada umumnya. Sebagian dari mereka yang berhasil memperoleh momongan dalam waktu relatif singkat. Namun, ada juga pasangan yang harus menjalani masa penantian yang cukup lama untuk menyambut kedatangan sang buah hati. Dan Islam pun telah mengatur bagaimana adab yang mesti dilakukan orang tua saat menyongsong kelahiran bayi mereka.

Di antara hak seorang anak ketikaia lahir adalah mendapat nama yang bagus dari orang tuanya. Bayi yang barulahir juga berhak disambut dengan penuh kegembiraan oleh keluarganya, terutama ayah dan ibunya. Tak hanya itu, Islam juga memerintahkan kepada umatnya untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam semua hal. Haram hukumnya orang tua menolak kehadiran bayi perempuan atau melakukan sesuatu yang bisa menyakitinya.

Mengenai adab memberi nama yang baik kepada bayi, ada beberapa dalil syari yang bisa dijadikan rujukan oleh kaum Muslim. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Di antara hak anak atas ayahnya adalah menerimanama yang baik dan (kewajiban ayah atas anaknya adalah) memperbagus adabnya,(HR al-Baihaqi dan Haitsami dengan sanad hasan)".

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Darda RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnyakalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-namaayah kalian. Oleh karena itu, perbaguslah nama kalian, (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban, dan ad-Darimi dengan sanad hasan)".

Sementara, perintah untukmenyongsong kehadiran bayi dengan rasa suka cita dapat ditemukan pada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Samurah RA. Dalam hadis itu, Rasulullah SAW bersabda, "Seorang anak itu tergadai dengan akikahnya. Maka hendaklahdisembelihkan (domba/kambing) untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dandipotong rambutnya".  (HR Ahmad, Abu Daud, an-Nasai, dan at-Tirmidzi dengansanad sahih).

Syariat Islam mengharamkan sikap membeda-bedakan atau melebihkan anak yang satu dengan yang lainnya. Tidak peduli apakah perbedaan itu disebabkan oleh kondisi anak itu sendiri, karena orang tuanya, atau karena dampak undang-undang terhadapnya. Seperti halnya tidak boleh berlaku diskriminasi terhadap anak karena warna kulitnya, kewarganegaraannya, jenis kelaminnya, bahasanya, afiliasi politiknya, kekayaannya, tempat lahirnya, asal-usulnya (apakah berasal dari kota atau desa), dan hal-hallain yang membuat anak terlihat berbeda.

Pada bab kelima pasal pertama ayat 98 Piagam Keluarga Islam yang dirumuskan oleh Komite Islam Internasional untuk Perempuan dan Anak (IICWC) disebutkan, Allah SWT memuliakan Adam dan keturunannya tanpa membedakan warna kulit, tsaqafah, hadharah (peradaban), ataupun bentuk-bentuk lain yang mewakili identitas mereka.

Allah berfirman, "Dan sesungguhnya Kami muliakan anak-anak Adam; Kami angkut mereka didaratan dan dilautan; Kami berikan mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan merekadengan kelebihan yang sempurna atas kebanyak makhluk yang telah Kami ciptakan," (QS. al-Isra [17]: 70).

Konsep kesamaan manusia di mata Allah ini juga dapat ditemukan dalam khutbah wada Rasulullah SAW, "Wahai sekalian manusia, ketahuliah bahwa Tuhanmu satu, nenek moyang kalian juga satu.Tidak ada kelebihan antara orang Arab dengan non-Arab, antara kulit merah,kulit hitam, dan kulit putih, kecuali (yang dapat membuat kalian dinilai lebih itu adalah) dengan takwa, (HR Ahmad dengan sanad sahih).

Dalil-dalil di atas semakin memperkuat larangan Islam atas sikap diskriminasi orang tua terhadap anak-anaknya.Karenanya, sudah sepantasnya setiap anak mendapat kasih sayang yang sama dariayah dan ibunya.

Adapun haramnya sikap menolak kehadiran bayi perempuan telah ditegaskan sendiri oleh Allah dalam Alquran. Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan ,hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu, (QS an-Nahl [16]: 58).

Pada ayat di atas, Allah SWT begitu mencela kaum yang menolak kehadiran bayi perempuan. Celaan yang sama juga diberikan Allah kepada masyarakat Arab jahiliah di masa lampau yang seringkali menguburkan bayi perempuan mereka hidup-hidup karena menganggapnya sebagai aib.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement