Jumat 17 Nov 2017 08:09 WIB

Kemenag Sosialisasikan UU Jaminan Produk Halal di INDHEX

Kemenag Sosialisasikan UU Jaminan Produk Halal pada INDHEX 2017.
Foto: dok. kemenag.go.id
Kemenag Sosialisasikan UU Jaminan Produk Halal pada INDHEX 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian International Halal Expo (INDHEX) 2017 menggelar Sialturahim LP POM MUI dan Perusahaan Sertifikat Halal di Jakarta. Event ini dihadiri banyak pengusaha dari berbagai daerah di Indonesia, juga China dan India.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu: Abd Amri Siregar (Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH), Meutia (BPOM), Muti Arintawati (LPPOM MUI), dan Rahmat Hidayat (Asosiasi Perusahaaan Makanan dan Minuman).

Di hadapan para pengusaha, Amri mengulas, tentang penyelenggaraan jaminan halal berdasarkan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). "Salah satu tujuan penyelenggaraan JPH adalah meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha yang memproduksi/menjual produk," tegas lelaki berdarah Palembang ini, kemarin.

Dalam penyelenggaraannya, lanjut Amri,  BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosedur pendaftaran sertifikasi halal setelah BPJPH beroperasi, yaitu: pelaku usaha mendaftar ke BPJPH, kemudian LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian dan selanjutnya difatwakan oleh MUI.

Menurut Amri, bisnis produk halal saat ini  banyak diminati pelaku usaha.  Untuk itu, dia mengajak agar para pengusaha mulai bersiap untuk melakukan sertifikasi halal. Bagi yang sudah, agar secara kontinu memperpanjangnya apabila telah habis masa berlakunya. "Bisnis produk yang diminati saat ini adalah bisnis produk halal," tandasnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement