Selasa 14 Nov 2017 12:34 WIB

MUI Pusat akan Sikapi Pengosongan Kolom Agama

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua MUI, Maruf Amin
Foto: ROL
Ketua MUI, Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi soal aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP. Saat ini, MUI masih akan melakukan pembahasan dengan pengurus lainnya.

"Kita akan bahas bagaimana sikap kita nanti," ujar Ketua Umum MUI KH Ma''ruf Amin saat ditemui Republika.co.id usai acara Halaqah Dakwah Nasional MUI di Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Menurut Rais Am PBNU ini, putusan MK tersebut memang sudah final dan mengikat, tapi kebijakan baru ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. "Ya kita faham ya bahwa putusan MK itu final dan mengikat, tetapi ketika persoalan agama, persoalan aliran kepercayaan itu kemudian akan dimasukkan ke KTP,  itu di kolom mana?," ucapnya.

Amin mengatakan, akan menjadi rancu saat masyarakat akan menuliskan aliran kepercayaannya pada kolom agama di KTP atau KK. Karena itu, menurut dia, penulisan aliran kepercayaan di kolom agama tidak lah benar.

"Kalau di kolom agama saya kira tidak benar. Sebab, aliran kepercayaan itu bukan agama gitu loh. Jadi, nggak mungkin dia dimasukkan di kolom agama. Nah, kalau dia punya kolom sendiri terus apakah dia sebuah identitas? Karena KTP itu kan identitas," kata Kiai Ma''ruf.

Sebelumnya, pada Selasa (7/11) lalu, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata ''agama'' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ''kepercayaan''.

Berdasarkan putusan itu,untuk menjamin hak konstitusional para pemohon maka, kata ''agama'' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk harus mencakup penganut kepercayaan.Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka adalah Nggay Mehang Tana (Penghayat Marapu), Pagar Demanra Sirait Penghayat Parmalim), Arnol Purba (penghayat Urgamo), dan Carlim (penghayat Sapto Darmo).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement