Jumat 10 Nov 2017 20:28 WIB
Viral Buku Fiqh MA Ajarkan Khilafah

Dirjen Pendis: Itu Bukan Terbitan Kemenag

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Viral di media sosial versi digital buku Fiqh Madrasah Aliyah (MA) kelas XII. Viral pesan itu disertai kutipan: “RESMI!! Guru Fikih se-Indonesia mengajarkan Khilafah!! Sumber buku dikeluarkan oleh Kementerian Agama Tahun 2016” sekaligus tautan untuk men-download bukunya.

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin menjelaskan, Kementerian Agama pada tahun 2016 memang menerbitkan buku Fiqh untuk siswa kelas XII MA. Namun, buku yang terbit bukanlah seperti yang viral di media sosial.

“Kemenag tidak pernah menerbitkan buku Fiqh sebagaimana yang beredar dalam pesan viral tersebut,” terang Kamaruddin di Jakarta, Jumat (10/11). Buku yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, saat ini tengah digunakan di madrasah-madrasah dalam bentuk buku.

Senada dengan Kamaruddin, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar mengatakan, buku yang viral adalah naskah awal yang belum selesai dan tidak diterbitkan. “Edisi yang terbit adalah yang saat ini digunakan di madrasah,” tegasnya.

Ada perbedaan antara naskah yang viral dan edisi terbit. Perbedaan itu terutama pada penggunaan istilah khilafah dan pemerintah. Bab I buku yang viral di media sosial berjudul “Khilafah (Pemerintahan dalam Islam)", dengan materi pembelajaran: Siyasah Syar’iyah, Khilafah (Pengertian Khilafah, Tujuan Khilafah, Dasar-Dasar Khilafah, Hukum Membentuk Khilafah, Hikmah Khilafah), Khalifah (Pengertian Khalifah, Syarat-Syarat Khalifah, Cara Pengangkatan Khalifah, dan Sigah Mubaya’ah).

Sedang Bab I buku yang diterbitkan Kementerian Agama berjudul “Pemerintahan dalam Islam", dengan materi pembelajaran: Siyasah Syar’iyah, Pemerintah (Pengertian Pemerintah, Tujuan Pemerintah, Dasar-Dasar Pemerintahan Islam, Hukum Membentuk Pemerintahan, Hikmah Pemerintahan Islam), Kepemimpinan (Pengertian Kepemimpinan, Syarat-syarat pemimpin, Cara Pengangkatan Pemimpin, dan Sigah Mubaya’ah).

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement