REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Aliran Kepercayaan. Apalgi, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
"MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi dari Kemenag, Mastuki dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11).
Atas gugatan itu, kata Mastukui, MK menyatakan bahwa kata agama dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan.
Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP. Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meski demikian,
Mastuki mengaku, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak MK untuk memperjelas cakupan dari putusan ini. "Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu," ujarnya.
Dia menilai, putusan itu tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan dengan agama. Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama. Hal ini yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.
Dikatakan Mastuki, sampai saat ini, kurang lebih ada 187 aliran kepercayaan di Indonesia. Mereka selama ini dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan," ujarnya.
Meski demikian, Mastuki memastikan, kalau hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya, tetap dijamin oleh negara. Kemenag, saat ini, tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama dan putusan MK ini nantinya akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi.