Selasa 24 Oct 2017 15:45 WIB
Musibah Crane 2015

Saudi Diminta Penuhi Janji Beri Santunan Crane

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agung Sasongko
Crane Masjidl Haram yang roboh karena ada badai pasir pada 11 September 2015.
Foto: saudigazette.com
Crane Masjidl Haram yang roboh karena ada badai pasir pada 11 September 2015.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Makkah memutuskan korban kecelakaan crane 2015, tidak akan mendapatkan diyyah (uang ganti rugi) karena kejadian tersebut disebabkan faktor alam. Meskipun begitu, santunan harus tetap diberikan dengan didasarkan bantuan kemanusiaan.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sulton Fatoni menjelaskan, Kerajaan Saudi Arabia mempunyai kedaulatan hukum yang tidak bisa diintervensi oleh negara lain, sehingga santunan harus diberikan melalui pendekatan sosial.

"Sebaiknya Pemerintah melakukan pendekatan sosial kemanusiaan bukan hukum. Jadi mengajak pemerintah Arab Saudi memberikan santunan kemanusiaan," ujar Sulton kepada Republika.co.id, Selasa (24/10).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai pemerintah Arab Saudi harus tetap memberikan santunan karena sudah dijanjikan oleh Raja Salman. Sebagai seorang Muslim memenuhi janji hukumnya wajib, sehingga konteksnya pendekatan agama, bukan hukum. 

"Terlepas dari persoalan hukum dan politik, Pemerintah Saudi dapat memberikan santunan atas alasan bantuan kemanusiaan," kata Abdul Mu'ti.

Menurut Mu'ti, bantuan Pemerintah Saudi merupakan komitmen keislaman dan kemanusiaan yang dapat meningkatkan hubungan masyarakat kedua negara.

Sebelumnya pada Senin (23/10) Pengadilan memutuskan baik korban luka maupun kerusakan tidak akan mendapatkan kompensasi yang diakibatkan oleh jatuhnya crane di kawasan Masjidil Haram. Karena bencana tersebut disebabkan oleh alasan alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya.

Sebanyak 108 orang tewas dan 238 lainnya cedera saat sebuah mobil jatuh di dinding timur Masjidil Haram pada bulan September 2015. Raja Salman, yang mengunjungi lokasi bencana tersebut, memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement