REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan, semua produk yang tempat pemasaran di Tanah Air harus miliki sertifikat halal di tahun 2019. "Ditargetkan 2019 produk yang dipasarkan tetap bersertifikat, dan memenuhi standar sesuai dengan undang-undang," kata Kepala BPJPH Kemenag, Sukoso di Banda Aceh, Jumat (13/10)
Hal itu disampaikan Sukoso didampingi Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJPH Kemenag, Nifasri melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Aceh. Selama ini, lanjutnya, terdapat produk yang tidak kantongi sertifikat halal, namun beredar luas di Tanah Air akibat masyarakat di Indonesia tergolong majemuk.
Menurut dia, halal saat ini masih sekedar labelisasi. Sementara secara hakiki atau penerapan sesuai hukum Islam, belum terlaksana karena pesan halal bukan saja bagi umat muslim. "Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diberlakukan. Negara, harus adil dalam memberi jaminan produk itu halal," katanya.
Ia mengatakan, kecenderungan saat ini terjadi adalah serangan food security atau ketahanan pangan yang bernutrisi untuk mempertahankan hidup yang sehat dan aktif. "Ketika serangan ini terjadi, komponen tubuh jadi rusak, generasi tidak sehat, sehingga tidak ada generasi yang berkualitas," tegasnya.