REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah aktivis halal melakukan aundensi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehubungan dengan adanya ancaman terkait program imunisasi pemberian vaksin measles rubella (MR). Salah ancaman yang ditemukan yaitu masyarakat akan didenda Rp 700 miliar jika tidak mengikuti program dari Kementerian Kesehatan tersebut.
"Hari ini kami ingin menyampaikan aspirasi kepada pihak MUI untuk memberikan tindakan tegas terhadap kejadian-kejadian di lapangan terkait program vaksinasi MR jni, yang di mana kami temui ada ancaman," ujar salah satu aktivis halal dari Halal Corner, Aisha Maharani usai audensi di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
Ketua Halal Corner ini menuturkan, ancaman Rp 700 miliar tersebut terjadi di daerah Banten. Menurut dia, ancaman tersebut diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pernyataan bahwa jika tidak mengikuti program imunisasi itu akan dikenakan denda.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa ancaman berupa Rp 700 miliar itu saya ada buktinya. Nanti saya share. Itu ancamannya dari pihak Nakes dan ada dari pihak pemerintah daerah setempat," ucapnya.
Sementara, pihak MUI menegaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan sertifikasi halal untuk vaksin MR. Karena, menurut dia, Kemenkes sendiri tidak punya niat yang serius untuk membahas kehalalan vaksin kontroversial ini. "Belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin MR sampai saat ini," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF.
Hasanuddin juga mengatakan bahwa hingga saat ini biofarma juga belum mengajukan permintaan kajian tentang vaksin MR. Mekanisme pengajuan, kata Hasanuddin, masih di proses pihak biofarma. "Jadi jelas kalau di lapangan ada isu-isu vaksin MR sudah halal itu suatu kebohongan," ucapnya.