REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dakwah Islam memberikan dua jaminan hal mendasar dan kebutuhan pokok manusia. Mad'u (objek dakwah) dijamin dalam ekonomi dan stabilitas keamanan. Sebagaimana firman Allah SWT, "Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan pemilik rumah ini (Ka'bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar (jaminan ekonomi) dan mengamankan mereka dari ketakutan (jaminan keamanan)." (QS al-Quraisy [106]: 3-4).
Untuk itulah, siapa yang melakukan aksi teror yang mengancam stabilitas keamanan mendapatkan ancaman serius dalam jinayat (pidana) Islam. Perbuatan terorisme adalah perbuatan terlaknat baik dari penduduk bumi maupun langit. Sebagaimana hadis Nabi SAW, "Siapa yang mengacungkan senjata kepada saudaranya (Muslim) maka malaikat akan melaknatnya sampai ia berhenti." (HR Muslim).
Laknat sudah dikantongi seorang teroris semenjak ia menodongkan senjata. Jika ia benar-benar melukai bahkan sampai membunuh, dosa yang ia dapat seakan ia telah melukai atau membunuh seluruh umat manusia. Firman Allah SWT, "Dan siapa yang membunuh seorang mukmin di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS al-Maidah [5]: 32).
Lantas hukuman seperti apa yang dijatuhkan Islam bagi pelaku terorisme? Hal ini jelas ditegaskan dalam Alquran, "Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (QS al-Maidah [5]: 33).
Dalam ayat ini, hukuman bagi pelaku terorisme yang diistilahkan yas'auna fil ardhi fasadan (membuat kerusakan di muka bumi) sama beratnya dengan mereka yang memerangi Allah SWT dan rasul-Nya. Hukuman bagi mereka berupa hukuman bunuh, disalib, atau dipotong salah satu tangan dan kakinya dengan bertimbal balik.