Jumat 29 Sep 2017 12:42 WIB

Ini Alasan Nikahsirridotcom tidak Sesuai Islam

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Elba Damhuri
 Sejumlah barang bukti saat rilis tindak pidana perdagangan orang dalam situ nikahsiri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (24/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah barang bukti saat rilis tindak pidana perdagangan orang dalam situ nikahsiri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah situs yang menyajikan jasa pernikahan siri terungkap polisi. Laman dengan alamat nikahsirri.com itu disinyalir melelang keperawanan, keperjakaan, dan menyediakan jasa kawin kontrak. Setelah di-launching pada Selasa (19/9) lalu, ribuan orang tertarik menggunakan jasa situs ini.

Berdasarkan catatan kepolisian, ada 5.300 orang klien yang bergabung. Sementara, jumlah mitranya sebanyak 300 orang. Aris Wahyudi, sang pemilik situs ini, lantas ditangkap petugas berwenang. Aris dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga UU Pornografi. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Nikah siri adalah sebuah fenomena lama yang kembali berulang. Secara maknawi, nikah siri merupakan nikah secara agama yang tidak dicatat oleh negara sesuai aturan perundang-undangan.

Meski demikian, pernikahan yang lazim disebut dengan nikah di bawah tangan tetap sah di mata agama. Ini sesuai dengan Fatwa MUI No 10 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa nikah di bawah tangan hukumnya sah karena terpenuhi syarat dan rukun nikah.

Pada hakikatnya, Islam memuliakan pernikahan yang mempertemukan lelaki dan perempuan. Percintaan mereka pun menjadi media penciptaan. "Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya dia menciptakan pasangannya, agar dia merasa senang kepadanya.." (QS al-Araf [7]: 189).

Said Quthb dalam tafsir Fi Dzilalil Quran menjelaskan, pada dasarnya pertemuan suami istri bersifat menyenangkan dan menenteramkan. Kesenangan ini pun menyelimuti rahim tempat tumbuhnya embrio sehingga menghasilkan anak manusia yang berharga. Anak ini pantas menjadi generasi muda untuk mengemban warisan peradaban manusia.

Sayangnya, kemuliaan pernikahan dinodai lewat oknum tak bertanggung jawab penyedia jasa nikah siri. Karena itu, MUI tetap memberi catatan jika pernikahan siri bisa menjadi haram jika ada kemudaratan.

Untuk mencegah efek negatif tersebut, MUI lewat fatwa yang sama, mengungkapkan, pernikahan harus tetap dicatat secara resmi pada pihak yang berwenang. Kemudaratan itu bisa terjadi manakala pernikahan disalahgunakan hanya untuk kepentingan seksual semata. Jika pun tidak, nikah tanpa kekuatan hukum akan membuat bias dalam waris.

Para pelaku nikah siri saat ini pun kerap menjalankannya dengan diam-diam. Ini pun sesungguhnya bertentangan dengan ajaran Nabi SAW. Rasulullah berpesan jikalau walimah diutamakan jika dirayakan dengan meriah.

Beberapa hadis meriwayatkan hal tersebut. "Umumkanlah pernikahan, lakukanlah pernikahan di masjid dan pukullah duff (sejenis alat musik pukul)." (HR al-Hakim, Ahmad dan al-Turmudzi).

Tak hanya itu, hadis lain mewasiatkan jika nikah dilakukan dengan walimah meski sederhana. "Laksanakanlah walimah (atas pernikahan) sekalipun hanya dengan menyembelih kambing." (HR al-Bukhari).

Jasa kawin kontrak yang disediakan laman nikahsirri.com pun tergolong haram, khususnya dalam perspektif ulama-ulama Suni. Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh As Sunnah menjelaskan, pernikahan mut'ah tidak berkaitan dengan hukum-hukum pernikahan yang disebut dalam Alquran. Contohnya talak, iddah, dan pewarisan (antara suami-istri). Karena itu, pernikahan tersebut tidak sah seperti pernikahan-pernikahan lain yang tidak sah menurut agama Islam.

Banyak hadis yang mengharamkannya. Contohnya, apa yang diriwayatkan dari Saburah Al-Juhani, dia pernah bersama Rasulullah SAW dalam peristiwa pembebasan Makkah. Ketika itu, dia memang pernah mengizinkan anggota pasukan Muslim untuk melakukan mut'ah. Namun, ketika bersiap-siap meninggalkan kota itu, dia mengharamkannya.

Dalam riwayat Ibn Majah disebutkan, Rasulullah SAW telah mengharamkan mut'ah. "Wahai kalian semua, sebelum ini aku telah mengizinkan kalian melakukan perkawinan mut'ah. Kini ketahuilah, Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat." Rasulullah pun bersabda seperti diriwayatkan Ali bin Abi Thalib. Nabi mengeluarkan larangan nikah mut'ah pada peristiwa Khaibar.

Tidak heran jika Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Asrorun Niam Sholeh berkomentar bahwa tawaran yang diberikan situs ini bukan ajaran Islam. Menurut Asrorun, laman tersebut terang-terangan justru mengandung ajakan prostitusi. Keberadaan mereka hanya untuk motif ekonomi dan kepentingan sesaat.

"Nikahsirridotcom tidak memenuhi kriteria pernikahan dalam Islam," kata Asrorun usai menjadi pembicara dalam Stadium General Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Selasa (26/9).

Menurut Asrorun, dalam Islam, tujuan pernikahan bukan hanya pemenuhan kebutuhan seksual semata. Namun, lebih pada membangun keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Selain itu, motif pernikahan dalam Islam pun bukan didasarkan pada motif ekonomi dan kepentingan sesaat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement