Senin 18 Sep 2017 20:05 WIB

Ini Alasan Ponpes Ibnu Mas'ud Dilarang Pemkab Bogor

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Agus Yulianto
Ratusan warga 'mengontrog' Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada Senin (18/9). Warga menuntut agar Ponpes yang ditengarai terhubung dengan ISIS dan gerakan Islam radikal tersebut ditutup.
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Ratusan warga 'mengontrog' Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada Senin (18/9). Warga menuntut agar Ponpes yang ditengarai terhubung dengan ISIS dan gerakan Islam radikal tersebut ditutup.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas'ud di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, resmi dinyatakan dilarang beroperasi mulai Senin (18/9). Keputusan tersebut didasarkan pada lima indikasi yang menjadi bahan pertimbangan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar menyampaikan, indikasi pertama pelarangan yaitu karena pihak ponpes sama sekali tak mengantongi izin pendirian dan operasional lembaga pendidikan keagamaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

"Alasan kedua, karena Ibnu Mas'ud tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung," ungkap Adang, Senin (18/9).

Indikasi berikutnya, dikatakan Adang, Kegiatan yang dilaksanakan oleh ponpes tersebut terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dan terakhir, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan keresahan.

"Selain resah juga menimbulkan dan konflik di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Adang menegaskan.

Adang juga menegaskan bahwa Surat Pernyataan bersama ini dibuat bukan berarti Pemerintah Kabupaten Bogor anti atau tidak mendukung terhadap lembaga pendidikan keagamaan Islam, namun semata-mata dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement