Selasa 29 Aug 2017 18:39 WIB

Sedikitnya Hakim Agama Bersertifikasi Dikhawatirkan

Rep: muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Ikadi KH Ahmad Satori Ismail.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Ikadi KH Ahmad Satori Ismail.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah hakim peradilan agama yang sudah bersertifikasi hingga saat ini masih terhitung sedikit. dari sebenyak 3.000 pengadil, hanya 120 yang sudah bersertifikat. Sedikitnya jumlah hakim agama itu pun dikhawatirkan akan membuat masalah-masalah keagamaan menjadi terbengkalai. 

Pengamat hukum Islam Ahmad Satori Ismail mengatakan, segala hal yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasti akan terjadi banyak masalah yang mrncul dan tidak tertangani dengan baik. Seperti halnya masalah warisan atau perceraian, jika hakim agama sedikit maka tidak akan dapat tertangani dengan baik.  

"Kalau misalnyanya hakim agamanya kurang sangat dikhawatirkan, banyak kebutuhan umat Islam yang mayoritas ini tidak ditangani secara baik," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/8).

Ketua IKADI ini menuturkan, sebenarnya tugas seorang hakim agama sangat banyak. Karena tidak hanya menangani kasus percerain tapi juga permasalahan waris, termasuk persoalan ekonomi syariah. Namun, yang berkaitan ekonomi syariah, belum banyak ditangani hakim agama. 

"Kalau ekonomi syariah hakim agama belum banyak difungsikan ke arah situ. Sementara ini, hakim agama banyak berkaitan dengan nikah, talak, rujuk, dan kaiatannya dengan waris atau pesengketaan dengan keagaamaan," ucapnya. 

Guru Besar Bahasa Arab UIN Syarif Hidayatullah ini berharap, hakim agama di Indonesia bisa lebih banyak lagi yang mendapat sertifikasi. Karena itu, menurut dia, sejak masih duduk di bangku kuliah, kompetensi mahasiswa jurusan hukum syariah harus ditingkatkan. 

"Mungkin yang belum disertifikasi diharapkan bisa sertifikasi dengan menambhakan katakanlah kayak kursus atau apa untuk bisa mrningkatkan kualifikasi atau kemampuan mereka di bidang itu," katanya.

Juru Bicara Mahkamah Agung MA Suhadi membenarkan, bahwa hakim agama saat ini hanya berjumlah 120 orang. Menurut dia, sedikitnya hakim agama tersertifikasi tersebut lantaran sedikitnya program pelatihan yang diadakan. 

Kata dia, untuk bisa mendapatkan sertifikasi itu harus mengikuti pelatihan yang sudah memiliki standar kompetensi. "Kalau pelatihan itu bisa tiga hari, tapi yang namanya sertifikasi itu harus memenuhi persyaratan standar 121 jam itu (sekitar dua minggu), baru bisa dikatakan sertifikasi," ujarnya.

Untuk memenuhi standar tersebut, maka anggaran untuk mengadakan program pelatihan harus didukung. "Jadi kalau ke depan ini setiap tahun ada periode untuk sertifikasi, ya makin tahun makin bertambah hakimnya yang sudah disertifikasi," ucapnya. 

Sebelumnya, Kamar Agama Mahkamah Agung H Amran Suaidi mengatakan, bahwa sertifikasi hakim ekonomi syariah perlu dilakukan. Passalnya, perkara ekonomi syariah tergolong perkara yang perlu ditangani secara khusus.

Oleh sebab itu, MA sudah menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengadakan bimbingan teknis bagi para hakim agam di seluruh Indonesia terkait dengan ekonomi syariah. "Kami sudah melakukan bimbingan teknis beberapa kali angkatan dan itu akan terus dilakukan," ujarnya.

Selain memberikan bimbingan teknis, MA juga mengirim para hakim ekonomi syariah ke Riyadh, Arab Saudi, untuk mempelajari lebih dalam tentang hukum ekonomi Islam.  Hakim agama Islam yang dikirim setiap tahun bisa lebih dari satu angkatan, di mana satu angkatan jumlahnya mencapai 40 orang.

Amran mengatakan, para hakim agama juga diberikan kesempatan untuk studi banding ke beberapa negara degan mayoritas penduduk Muslim, seperti Turki, Mesir, Oman, dan Maroko serta Yordania. "Bahkan, ke Inggris juga pernah. Itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan penguasaan tentang ekonomi Islam oleh para hakim ekonomi syariah di Indonesia," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement