Sabtu 19 Aug 2017 00:52 WIB

Seluruh Honorer Sulteng Diwajibkan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata menyatakan, seluruh honorer atau pegawai non-ASN wajib ikut program BPJS Ketenagakerjaan. "Kami sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar semua honorer sebagai peserta. Dalam hal ini, pemda akan membiayai kepesertaan mereka," kata Saleh Lasata di Kendari, Jumat (18/8).

Menindaklanjuti hasil komunikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, pihaknya segera menyurati semua kabupaten/kota agar melaksanakan amanah undang-undang tersebut, termasuk Pemprov Sultra.

Meskipun pihaknya mendukung program itu, pada tahun ini penganggaran untuk pengintegrasian pegawai honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan belum dapat dilaksanakan. "Kami akan mulai bahas penganggarannya pada APBD 2018. Hal itu pun tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap tergantung pada kondisi keuangan daerah," katanya.

Pada tahap awal, kata dia, ada sekitar 4.000 tenaga honorer yang akan diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno mengatakan, ketentuan kewajiban menjadi peserta itu termaktub di dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Perpres tersebut, kata dia, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Ada empat jaminan yang bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan program Jaminan Kematian," katanya.

Ia mengatakan, tenaga kerja non-ASN bisa mendapatkan minimal dua jaminan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja hanya dengan iuran sebesar Rp 16 ribu per bulan. "Dari iuran itu, ada perhitungan tersendiri berapa yang harus ditanggung oleh Pemerintah atau pemberi kerja dan berapa yang ditanggung oleh honorer," katanya.

La Uno berharap semua tenaga kerja non-ASN bisa terjangkau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui bantuan pemerintah daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement