Rabu 16 Aug 2017 22:30 WIB

Pewakaf Pertama

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Agung Sasongko
Tanah wakaf (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tanah wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ada lima rukun wakaf, yakni pewakaf, harta yang akan diwakafkan, tujuan wakaf (mauquf `alaih), kata-kata penegasan dari pewakaf (lebih baik tertulis), dan penerima yang juga pengelola harta tersebut (nazir).

Untuk rukun yang pertama, pewakaf mesti merupakan pemilik sah dari harta yang akan diwakafkan itu. Dia wajib pula sudah sampai usia dewasa dan tidak boleh memiliki utang jika seluruh harta yang akan diwakafkan hanya cukup untuk membayar utangnya.

Keberadaan wakaf menjadi satu penyangga keberlangsungan sosial dalam peradaban Islam. Dalam sejarahnya, Rasulullah SAW mensyariatkan wakaf sete lah peristiwa hijrah dari Makkah ke Yastrib (Madinah). Para sejarawan cenderung berbeda pendapat mengenai siapa yang pertama kali berwakaf.

Satu argumen menyebut Rasulullah SAW merupakan pewakaf yang mula-mula. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Umar bin Syabah dari Amr bin Sa'ad bin Mu'ad yang berkata: Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam.

Kaum Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan kaum Anshar mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW. Sejarah mencatat, Rasulullah SAW pernah mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk dibangun masjid. Pada tahun ketiga hijriyah, Rasulullah SAW juga pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah.

Sementara itu, argumen yang menandaskan Umar bin Khattab sebagai pewakaf pertama bersandar pada hadis riwayat Ibnu Umar. Hadis yang cukup panjang itu memaparkan, Umar mewakafkan tanah miliknya di Khaibar setelah meminta saran dari Rasulullah SAW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement