REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam sistem Sertifikasi Halal terhadap semua produk, harus dapat menjamin kesederhanaan dalam persyaratannya. Hal itu penting untuk dapat kemudahan dan biaya yang ringan, serta kepastian waktu agar dapat mendorong daya saing Industri dalam negeri dan UMKM
Memasuki babak baru Sertifikasi Halal, dari LPPOM MUI ke BPJPH, sangat diperlukan edukasi yang serius bagi pelaku usaha, khususnya UKM agar mereka memperoleh manfaat dari hadirnya BPJPH dengan kemudahan dan kepastian sesuai dgn prinsip perlindungan, keadila, kepastian, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas, efisiensi dan profesionalitas.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menuturkan, BPJPH harus membuat angkah-langkah konkret dalam melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. Seperti diketahui, BPJPH memberikan sertifikasi halal untuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk rekayasa jenetika dan barang gunaan.
"Perlu dibuat road map atau peta jalan agar mendapatkan dukungan masyarakat dan dunia usaha," kata Ikhsan saat diminta menanggapi Sertifikasi Halal, dari LPPOM MUI ke BPJPH, Rabu, (16/8).
Menurut Ikhsan, yang juga Wakil Komisi Hukum MUI pusat itu menuturkan pada masa transisi ini, BPJPH harus dapat menjamin ketenangan kenyamanan dan kepastian terhadap produsen yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal, yang telah memperoleh dan yang akan memperpanjang karena sudah jatuh tempo.
Ikhsan menuturkan, untuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikasi juga memudahkan BPJPH melakukan tiga fungsinya dengan baik, maka diperlukan Peraturan Pemerintah segera sebagai peraturan pelaksana UUJPH.
Karena, kata Ikhsan, UU JPH mengamanatkan beberapa Peraturan Pemerintah yang dangat penting untuk segera lahir. Salah satunya dengan mebentuk kerjasama dengan MUI yang akan memberikan fatwa kehalalan suatu produk.
"Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal dan Sertifikasi Auditor Halal Satu pilar yang sangat penting dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal," katanya.
Selain itu kata dia, yang sangat urgen tentu BPJPH wajib segera membentuk BPJPH di tingkat Wilayah Provinsi guna memudahkan Pelaku Usaha (produsen) dalam mengajukan permohonan sertifikasi halal. Karena wilayah Republik Indonesia sangat luas dan berpulau-pulau.
Ikhsan berharap, BPJPH dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi tersedianya produk halal di pasar serta meningkatkan daya dukung bagi industri dalam negeri dan pelaku isaha UMKM.