Jumat 11 Aug 2017 21:31 WIB

Wajib Militer di Masa Awal Islam

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Agung Sasongko
Pasukan Muslim dipimpin Salahuddin mengepung Pasukan Salib di Lembah Hittin
Foto: historia
Pasukan Muslim dipimpin Salahuddin mengepung Pasukan Salib di Lembah Hittin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Jika memakai perspektif bahwa wajib militer diidentikkan dengan seruan berjihad, tulis Abu Zayd Shalaby dalam karyanya Tarikh al-Hadarah al-Islamiyyah wa al-Fikr al-Islam (Sejarah Peradaban dan Pemikiran Islam), pada periode awal risalah, terutama pada era Madinah (622-632), lelaki Muslim yang memiliki kemampuan, baik secara fisik dan materi, wajib membela agamanya dan menyatakan jihad karena Allah. Ini merupakan bentuk wajib militer paling awal dan sederhana dalam sejarah peradaban Islam.

Sepeninggalan Rasulullah SAW, kepemimpinan dilanjutkan oleh Khulafa ar-Rasyidun (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali RA) yang berlangsung pada 632-661. Para khalifah menugaskan para sahabat yang memiliki keberanian, ketegasan, dan perencanaan yang baik menjadi komandan atau pemimpin bagi tentara-tentara Islam. Dua komandan Muslim yang paling terkenal pada masa itu adalah sahabat Khalid bin Walid dan Amr bin Ash RA.

Khalifah Umar bin Khattab RA memiliki perhatian serius pada masalah ketentaraan. Dia mendirikan kantor negara pertama yang khusus mengelola urusan militer. Mulai dari mencatat nama-nama tentara, karier, serta gambaran kehidupan mereka. Pada masa kepemimpinan Umar pula secara resmi mulai ada pembagian sipil dan militer di kalangan kaum Muslimin.

Ketika penaklukan Islam diperluas, jumlah rampasan perang meningkat dan kondisi umat Islam pun semakin membaik. Banyak dari mereka yang akhirnya memilih menetap di kota-kota. Umar pun merasa khawatir jika sebagian dari prajurit Muslim menjadi hanyut dan terlena dengan dunia sehingga pada akhirnya akan menurunkan semangat juang mereka.

Karena itulah, Umar selalu gigih mendorong para tentaranya untuk terlibat dalam jihad. Sebagai kompensasinya, Umar berjanji untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga mereka selama pergi berjuang. Bagi tentara Muslim yang enggan pergi berjihad tanpa alasan, dikenakan hukum kewajiban membayar jizyah (pajak).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement