REPUBLIKA.CO.ID, BULUNGAN -- Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Utara menyarankan pembayaran zakat oleh aparatur sipil negara dilakukan melalui perbankan. Langkah yang diwacanakan Baznas Kaltara ini merupakan inovasi yang patut diapresiasi atas pengembangan sistem pembayaran zakat melalui perbankan tersebut.
Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Provinsi Kaltara, Syaiful Herman mengatakan, sistem pembayaran yang disarankan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mewajibkan seluruh profesi membayar zakat. "Baznas yang menjadi mitra kerja Pemprov Kaltara telah melakukan upaya pengembangan sistem pembayaran zakat mutakhir melalui perbankan yang direncanakan melalui Bank Kaltim," ujarnya kemarin.
Demi kelancaran dan kesuksesan program Baznas Kaltara ini maka perlu disosialisasikan kepada ASN di lingkungan Pemprov Kaltara agar diketahui sebesar 2,5 persen dari penghasilan. "Kita perlu sosialisasikan program baznas soal pembayaran zakat ASN melalui perbankan agar diketahui termasuk besaran zakat dari penghasilannya," tegas Syaiful Herman.