Jumat 04 Aug 2017 11:05 WIB

Pemkot Bandung Buat Kredit 'Mesra' Masjid

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung dalam waktu dekat akan melahirkan inovasi baru yaitu Kredit Masjid Sejahtera (Mesra). Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, kredit untuk masjid tersebut akan disalurkan pekan ini.

"Dalam waktu seminggu ini kita akan melahirkan inovasi baru, yaitu kredit yang disalurkan lewat masjid namanya Mesra," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Hotel Savoy Homan, Kamis petang (3/8).

Emil mengatakan, program kredit yang disalurkan melalui Dewan Keluarga Masjid (DKM) itu ditunjukkan untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. Jadi, kepada warga yang kurang mampu, sekarang jika butuh bantuan keuangan buat usaha bisa mendatangi masjid.

"Nanti DKM masjid bekerja sama dengan BPR Kota Bandung untuk melakukan mekanisme penyaluran keuangannya dalam bentuk koperasi di masjid," kata Emil.

Menurut Emil, sekitar 4.000 masjid di Kota Bandung akan menjadi penyalur kredit dalam program tersebut. "Nanti kita MoU dengan MUI kredit lewat masjid. Syaratnya tidak pakai bunga, tidak pakai agunan," katanya.

Untuk teknis pinjaman dalam program itu, kata dia, akan terlebih dulu dibicarakan dengan MUI dan BPR. Program kredit mesra ini berbasis sosial, artinya warga harus melakukan peminjaman dana secara berkelompok.

Selain membuat program Mesra, menurut Emil, Pemerintah Kota Bandung juga akan menghilangkan prosedur perizinan usaha bagi masyarakat yang akan berbisnis terutama bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan modal di bawah Rp 500 juta.

"Jadi bisnis di bawah Rp 500 juta tidak perlu memakai izin. Tapi lapor aja pake HP (handphone) ke Pak Wali, saya bisnis apa," katanya.

Bagi masyarakat yang akan melapor, kata dia, hanya tinggal mengunduh aplikasi "Gampil" di telepon pintarnya, kemudian mengisi formulir untuk pemberitahuan membangun usaha. Penghilangan izin tersebut, sebagai upaya pemerintah dalam melindungi pengusaha UMKM serta meningkatkan akselerasi ekonomi masyarakat Kota Bandung.

"Dalam Undang-undang usah ada registrasi, nah diterjemahkan oleh pemda lain sebagai izin, tapi saya menerjemahkan sebagai pemberitahuan," katanya.

Namun, kata dia, masyarakat yang akan memulai usahanya harus memperhatikan beberapa hal seperti masalah lingkungan hidup serta potensi gangguan terhadap warga di sekitar.Jika menemukan hal tersebut, maka Pemkot Bandung akan mengevaluasi usaha yang tengah dirintisnya.

"Nanti kami 'random cheking' apakah mikro ini merusak lingkungan, menganggu, atau gimana. Karena hasil statistik pelanggar itu hanya lima persen. Jadi saya mengambil mengambil resiko untuk akselerasi ekonomi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement