REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/7). Permohonan tersebut menyasar empat pasal pada Perppu Ormas.
Koordinator Kuasa Hukum Persis, Rahmat mengatakan, permohonan yang diajukan berkaitan dengan pasal 58 ayat 3a dan ayat 4c, pasal 61 ayat 3, pasal 62 ayat 3 dan pasal 82a. Empat pasal ini dinilai bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 28b ayat 1 dan pasal 28e ayar 2 dan ayat 3 UUD 1945.
"Secara substansi, Perppu ini dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara. Apalagi Persis selaku bagian dari infrastruktur politik punya kepentingan hukum menjaga konstitusi itu sendiri," ujar Rahmat kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (26/7).
Persis juga menilai Perppu Ormas melangkahi lembaga legislatif dan yudikatif. Selain itu, sifat kegentingan yang menjadi dasar dikeluarkannya Perppu masih diperdebatkan dan belum kelihatan urgensinya. "Kita bisa melihat bahwa ternyata Perppu itu tidak mendesak. Sebab, sebelas hari (setelah dikeluarkan) baru ada aksi pembubaran HTI," kata Rahmat.
Meski demikian, Rahmat menegaskan, permohonan uji materi terhadap Perppu Ormas tidak ada kaitannya dengan solidaritas terhadap HTI. "Kami lebih menitikberatkan kepada keberadaan Perppu yang melangkahi lembaga legislatif dan yudikatif. Semestinya prosedur oleh lembaga yudikatif harus dijalankan, bukan dilangkahi," katanya.