Rabu 19 Jul 2017 16:11 WIB

Muslimah Dilarang Hadiri Sidang Perceraian karena Berhijab

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Perceraian
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, LUCKENWALDE -- Seorang perempuan dilarang menghadiri sidang perceraiannya sendiri di Pengadilan Kota Luckenwalde, Jerman, karena mengenakan hijab. Menurut pengadilan setempat, ketentuan itu berdasarkan undang-undang yang mengharuskan netralitas agama, termasuk larangan mengenakan pakaian atau simbol religius dalam ruang sidang.

Pengacara dari perempuan berkebangsaan Suriah tersebut mendapat surat peringatan dari pengadilan yang berisi imbauan untuk melepas hijab dalam sidang atau akan dikenai sanksi hukum. Pada saat yang sama, ia diharuskan menjalani sendiri proses sidang untuk berpisah dari sang suami.

Sang pengacara kini tengah berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap instruksi pengadilan distrik itu yang diklaimnya melanggar konstitusi. Menurut ia, kewajiban menjaga agar hukum di negara tersebut bebas nilai dari simbol keagamaan hanya berlaku untuk pejabat dan staf pengadilan.

Sementara, warga sipil yang berproses di pengadilan tidak terikat oleh undang-undang tentang netralitas agama. Ia berargumen dengan mengutip kasus Pengadilan Konstitusional Federal pada 2006 yang memutuskan bahwa seorang hakim tidak berhak mengusir hadirin dari ruangan sidang hanya karena mereka mengenakan hijab.

Begitu pula pengacara pembela tidak terikat oleh peraturan tentang netralitas agama, dan boleh mengenakan hijab atau simbol lain sesuai agama masing-masing. Akan tetapi, hakim yang berwenang di pengadilan tersebut bersikeras bahwa tidak ada tempat bagi simbol agama dalam sidang.

Situasi tersebut telah memicu kontroversi pro dan kontra di kalangan pakar hukum Jerman. Klaus F Garditz, ahli hukum konstitusional dari Universitas Friedrich-Wilhelms di Bonn, termasuk pihak kontra dengan menyebut surat tersebut sebagai upaya pelecehan yang disengaja serta melanggar hak berekspresi dan kebebasan beragama.

"Sistem peradilan tidak dibenarkan untuk memperturutkan rasisme dan seksisme kedaerahan dengan dalih mengikuti prosedur hukum," ujar Garditz, seperti dilansir dari laman Thelocal.de.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement